Breaking News

News Video

GELAPKAN BARBUK NARKOBA, Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Fariz

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Polri Sei Propam) menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan," ucapnya.

Selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Adapun Terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved