News Video
GELAPKAN BARBUK NARKOBA, Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) dituntut 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Polri Sei Propam) menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan," ucapnya.
Selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Adapun Terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
(cr28/www.tribun-medan.com).
Polsek Medan Area
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Perkara penggelapan barang bukti narkotika
Eks Penyidik Polsek Medan Area
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.