Berita Viral

KAK Seto Mulyadi Mengutuk Keras Kasus Pencabulan yang Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

ketua umum LPAI yang akrab disapa Kak Seto tersebut mengutuk keras perbuatan cabul Freddy Simangunsong.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengutuk keras kasus pencabulan yang hendak dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi buka suara atas kasus pencabulan yang hendak dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong.

Diketahui, pencabulan tersebut dilakukan Freddy Simangunsong kepada keponakannya berinisial SFS yang masih berusia 15 tahun.

Melalui sebuah video, ketua umum LPAI yang akrab disapa Kak Seto tersebut mengutuk keras perbuatan cabul Freddy Simangunsong.

"Saya Seto Mulyadi, ketua Umum LPAI Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengutuk kersa terhadap pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun yaitu SFS yang dilakukan oleh paman dari korban yaitu FS berusua 66 tahun," tegas Kak Seto.

Pada kesempatan itu, Seto Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah berhasil menangkap pelaku cabul tersebut dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut Seto meminta kepada Polda Sumut agar anak yang menjadi korban tidak dibiarkan begitu saja.

Mantan Ketua KPAI itu meminta agar pihak yang berwenang memberikan pengobatan psikologis dan pendampingan terhadap korban.

"Mohon juga jangan dulupakan korban yaitu adik SFS yang masih berusua 15 tahun supaya bisa memdapatkan treatment psikologis, pendapingan psikologis agar bisa segera dipulihkan keadaan traumanya agar segera bisa sehat daru pengalaman-pengalaman traumatik yang dialami," ujarnya.

Diketahui, Freddy Simangunsong ditangkap petugas Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melecehkan keponakan sendiri sebanyak tiga kali.

Sejak percobaan yang pertama hingga kedua gagal, percobaan pemerkosaan yang ketiga baru dilaporkan ke polisi oleh korban.

Selama ini korban diduga takut untuk melapor karena dia bergantung hidup kepada Freddy Simangunsong yang selama ini membiayainya.

"Jadi total ada 3 kali sama yang dilaporkan terakhir. Korban ini dipaksa. Dia bergantung dengan tersangka karena dibiayai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu resmi menetapkan status tersangka dan menangkap Freddy Simangunsong (66), suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, Kamis 31 Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved