Berita Polri

NASIB Mujur Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan Dipenjarakan Cuma 7 Hari

Usai viral dan menuai kecaman karena menggeruduk Polrestabes Medan Bersama anak buahnya, Mayor Dedi Hasibuan hanya ditahan selama tujuh hari.

TRIBUN-MEDAN.COM- Usai viral dan menuai kecaman karena menggeruduk Polrestabes Medan Bersama anak buahnya, Mayor Dedi Hasibuan hanya ditahan selama tujuh hari.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan sudah dipenjarakan di tahanan Polisi Militer.

Namun, penahanan tersebut ternyata dilakukan selama tujuh hari saja.

Selain hukuman kurungan badan di tempat khusus (Patsus), Mayor Dedi juga dijatuhi sanksi disipilin lainnya.

Rico menegaskan, bahwa Mayor Dedi Hasibuan sudah menjalani hukuman yang diberikan institusi TNI AD.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengaku sudah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI dan Panglima Kodam I/Bukit Barisan menindak tegas Mayor Dedi Hasibuan,

Pasalnya, tindakan Mayor Dedi Hasibuan terhadap terhadap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol teuku Fathir Mustafa itu dinilai sangat tidak etis.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved