Penganiayaan

Pria di Langkat Dibacok di Kepala, Berawal saat Pelaku Tak Senang Korban Memotong Lantai Kayu

Seorang pria diringkus polisi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara karena membacok nelayan.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dan barang bukti parang sudah diamankan di Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang pria diringkus polisi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara karena membacok nelayan.

Dari informasi yang diterima, pembacokan ini berawal pada saat korbannya bernama Rahman (55) seorang nelayan, warga Dusun IV Pantai Gading, Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang, memotong lantai kayu rumah pelaku yang biasa dijadikan tempat menggantung ember untuk mencuci pakaian.

Sedangkan pelaku diketahui berinisial J (40) warga Dusun IV Pantai Gading, Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (5/9/2033) sekitar Pukul 08.30 WIB. Saat itu Rahman (korban) sedang bertamu ke rumah kerabatnya bernama Sabran. Kemudian istri pelaku bernama Rita menghampiri korban dengan marah-marah," ujar Yudianto, Rabu (6/9/2023).

"Kenapa memotong kayu lantai rumah yang biasa digunakan menggantungkan ember cucian baju," sambung Yudianto sembari memperagakan ucapan Rita.

Alhasil, terjadi cekcok antara Rita dan korban. Tak lama kemudian suami rita yang merupakan pelaku berinisial J, ikut marah kepada korban.

Terjadi perkelahian antara Rahman dan pelaku berinisial J.

Kemudian pelaku pulang ke rumah dan datang kembali membawa sebilah parang.

"Pelaku membacok kepala korban dengan parang, hingga mengeluarkan darah. Lalu kerabat korban bernama Sabran datang memisahkan," ujar Yudianto.

Atas kejadian tersebut, Rahman membuat laporan ke Polsek Secanggang, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 33/IX/ 2023/SPKT/ Sek - Secanggang/Polres Langkat/Polda Sumut.

"Kini terduga pelaku pembacokan bersinisial J dibawa ke Polsek Secanggang untuk diproses hukum lebih lanjut," tutup Yudianto.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved