Berita Viral

VIRAL Pengendara Ngamuk-ngamuk Cakar Tangan Polisi, Rupanya tak Terima Ditilang,Surat Tilang Dirobek

Seorang pengendara mobil berinisial A mencakar tangan polisi dan merobek surat tilang saat petugas melakukan penilangan di exit Jembatan Suramadu sisi

Editor: Liska Rahayu
Tribun Manado
Ilustrasi penilangan 

Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Mobil Ditilang, Pria Ini Menyusup ke Kantor Polisi dengan Kunci Cadangan, Bawa Kabur Kendaraannya

Mobil seorang pria di Lampung terpaksa diangkut polisi lantaran tidak dilengkapi surat kendaraan.

Pria tersebut juga enggan membayar denda tilang yang diberikan polisi.

Namun tak disangka, pria ini justru melakukan hal nekat dengan modal kunci cadangan.

Apa yang dilakukannya?

Diduga tidak mau membayar denda tilang, seorang pria membawa lari mobilnya yang ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Mobil pelaku ditahan Satlantas lantaran kedapatan tidak dilengkapi surat kendaraan ketika penilangan.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan pencurian itu terjadi di area Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) siang.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku itu berinsial HP (57) yang merupakan pemilik mobil Grand Livina BE 2731 AR warna abu-abu yang dicurinya.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Dennis saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Dennis menceritakan pada Jumat (18/8/2023) pelaku ditilang oleh anggota satlantas karena melanggar lalu lintas.

Ketika ditanya kelengkapan surat-surat kendaraan, pelaku tidak bisa menunjukkannya.

"Sehingga oleh anggota satlantas mobil itu ditahan dan diperbolehkan diambil jika pelaku bisa menunjukkan surat-surat," kata Dennis.

Namun, bukannya membawa surat kendaraan dan mengurus tilang, pelaku HP justru datang ke Mapolresta Bandar Lampung dan mengambil mobil itu secara diam-diam.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved