Sidang Pembunuhan Paino

Warga Demo di PN Stabat Menjelang Vonis 5 Pelaku Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

Kelima terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino akan divonis Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupetan Langkat, Sumatera Utara.

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kelima terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino akan divonis Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupetan Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).

Kelima terdakwa sebelumnya sudah dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Adapun kelima terdakwa dengan tuntutannya ialah, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara.

Terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembubuhan dituntut JPU 20 tahun penjara.

Namun sebelum persidangan dimulai dengan agenda bacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim, ratusan massa terdakwa kembali menggruduk Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

"Ini adalah lembaga yang terhormat, tidak Ada satu orang pun yang dapat mengintervensi pengadilan. Jangan coba-coba mengintervensi pengadilan," ujar koordinator aksi, Ade Rinaldi.

Dalam orasinya Ade juga menyinggung nama Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Susilawati.

"Sampaikan ke Susilawati jangan sok paten. Kalau kerjanya mengadu domba, jangan jadi kades. Cukup jadi haters," ujar Ade.

"Dan Susilawati sudah ditetapkan tersangka karena telah memberikan keterangan palsu di pengadilan. Di pengadilan nipu, apalagi di luar sana, hari ini ngapain kita percaya sama penipu. Susilawati kades ya ? Waduh, semoga tahun depan gak usah dipilih lagi," teriak Ade.

Sementara itu, disekitar ruang sidang yang menjadi tempat berlangsungnya bacaan putusan atau vonis, juga dijaga ketat pihak kepolisian Polres Langkat.

Setiap pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang, dilakukan pemeriksaan satu persatu.

Juru Bicara (Jubir) PN Stabat, Cakra Tona mengatakan, aksi massa yang berlangsung di depan pengadilan tak membuat jalannya persidangan terganggu.

"Tidak masalah mau aksi, gak mengganggu jalannya persidangan. Silahkan saja kalau mau menyampaikan orasinya," ujar Cakra.

Tapi, hingga berita ini diterbitkan, bacaan vonis atau putusan kelima terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino belum juga dimulai.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved