Berita Viral

Bukan Pelaku Utama, Shane Lukas Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara, Keluarga tak Terima: Tak Adil

Majelis hakim pun memutuskan tak membebankan Shane Lukas dengan kewajiban membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih kepada korban Crystalin

Editor: Liska Rahayu
HO
Shane Lukas terlihat memohon kepada majelis hakim, agar memindahkan sel tahanan Shane Lukas. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Terdakwa penganiayaan Crystalino David Ozora, Shane Lukas, akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim pun memutuskan tak membebankan Shane Lukas dengan kewajiban membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih kepada korban Crystalino David Ozora.

Hakim anggota Muhammad Ramdes mengatakan, adapun hal itu dipertimbangkan oleh pihaknya lantaran Shane dianggap bukan sebagai pelaku utama.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa. Menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Terkait hal ini seperti diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Shane salah satunya harus membayar restitusi kepada David.

Jaksa juga menuntut pidana penjara pengganti 6 bulan untuk Shane apabila rekan Mario Dandy itu tidak bisa membayar restitusi.

Sementara itu terkait vonis terhadap Shane sendiri sebelumnya majelis hakim telah memvonis terdakwa tersebut dengan lima tahun penjara.

Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.

Shane Lukas terlihat memohon kepada majelis hakim, agar memindahkan sel tahanan Shane Lukas.
Shane Lukas terlihat memohon kepada majelis hakim, agar memindahkan sel tahanan Shane Lukas. (HO)

Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan, Shane Lukas tampak berdiri dan terdiam sambil sesekali menundukan kepalanya saat Hakim Ali Ribut membacakan vonis terhadapnya.

Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pihak Keluarga tak Terima: Tidak Adil, Kami Minta Banding

Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved