Viral Medsos

KASUS Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial David Ozora (17)

Editor: AbdiTumanggor
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan Shane Lukas 5 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023). 

Mario Dandy Satrio (20)
Mario Dandy Satrio (20) (HO)

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15). Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane Lukas juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun yang turut dalam kasus penganiayaan D (17).

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Dalam kasus penganiayaan berat ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Terkuak Rafael Alun Lakukan Pencucian Uang Libatkan Anaknya, Mario Dandy Bayar Pembelian Mobil

Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Mario Dandy Juga Harus Bayar Restitusi 120 M, Jika Tidak Ditambah 7 Tahun Penjara

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved