Berita Viral

Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Demi Bayar Biaya Ganti Rugi Rp 25 Miliar

Mobil jeep Rubicorn milik terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dijual di muka umum dan hasilnya bakal diberikan kepada keluarga David Ozora

|
Kolase
Mobil jeep Rubicorn milik terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dilelang. 

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut Penjara 12 Tahun Dinilai Merusak Masa Depan Crystalino David

Baca juga: Sempat Dicueki Polisi, Ajrul Damanik Posting di Medsos Anaknya Dibawa Kabur, Pelaku Langsung Diburon

 

Shane Lukas Divonis 5 Tahun

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane Lukas juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun yang turut dalam kasus penganiayaan D (17).

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Dalam kasus penganiayaan berat ini, Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter


 

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved