Vonis Kasus Pembunuhan

Tosa Ginting, Dalang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Cuma Divonis 15 Tahun, Sidang Ricuh

Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan eks Anggota DPRD Langkat, Paino cuma divonis 15 tahun penjara

Editor: Array A Argus
HO
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat menginterogaso Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, anak dari Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting di Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dalang pembunuhan eks Anggota DPRD Langkat, Paino cuma dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang sempat meminta hakim menjatuhi Tosa Ginting hukuman 20 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar dengan pengawalan ketat polisi di PN Langkat itu, Tosa Ginting dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Anaknya Bunuh Eks Anggota DPRD, Okor Ginting Ditangkap Korupsi Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rp 29 M

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan terdakwa Tosa Ginting, dia sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penembakan.

Kemudian, perbuatan yang dilakukan pengusaha sawit dan tokoh OKP di Kabupaten Langkat ini menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. 

Selama kasus bergulir, Tosa Ginting juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Selain itu, dia tidak mau mengakui perbuatannya tersebut.

Baca juga: BIADABNYA Anak Okor Ginting, Sebelum Bunuh Paino, Tosa Ginting Disebut Sering Intimidasi Warga

Jika Tosa Ginting divonis cuma 15 tahun penjara, maka eksekutor yang menembak Paino, Dedi Bangun cuma dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Dedi Bangun dinyatakan ikut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Paino.

Mendengar vonis hakim, Dedi Bangun menerimanya.

Sebab, hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Baca juga: OKOR GINTING, Ayah dari si Pembunuh Tosa Ginting Rupanya Sudah Dipenjarakan Kasus Korupsi

"Saya terima yang mulia," kata Dedi, Rabu (6/9/2023). 

Sementara itu, di persidangan yang digelar terpisah, tiga anak buah Tosa Ginting yang dibayar untuk ikut serta merencanakan dan mengeksekusi mati Paino divonis hukuman kurungan berbeda.

Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa.

Baca juga: Anak Korban Pembunuhan Mengamuk, Tosa Ginting Cuma Dituntut 20 Tahun: Aku Kehilangan Ayah

Di persidangan, keluarga almarhum Paino yang hadir begitu geram.

Mereka tidak terima dengan vonis hakim tersebut karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Saking geramnya, warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat yang hadir mendampingi keluarga almarhum Paino melemparkan botol bekas air mineral ke meja hakim.

Warga juga teriak-teriak, dan memukul kursi pengunjung.

Baca juga: Terungkap, Tosa Ginting Beri Sabu Eksekutor Sebelum Tembak Eks Anggota DPRD Langkat

"Sudah dibeli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini. Hakim apa seperti itu," teriak warga.

Okor Ginting adalah ayah kandung dari Tosa Ginting.

Okor Ginting dikenal warga cukup licin ketika tersandung berbagai masalah.

Namun demikian, Okor Ginting kini terseret kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 29,10 miliar.

Saat ini, Okor Ginting pun sudah dipenjarakan jaksa.

Diduga Ada Massa Bayaran

Sebelum vonis Tosa Ginting Cs dibacakan, ada sekelompok massa diduga bayaran terdakwa melakukan aksi di depan gedung PN Stabat.

Mereka menuding ada yang mengintervensi jalannya sidang.

Sehingga, massa diduga bayaran yang disinyalir sengaja dikerahkan Tosa Ginting itu meminta hakim untuk tidak terpengaruh atas tekanan dari luar.

Massa diduga bayaran dari kubu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat saat berorasi di depan gedung PN Stabat, Rabu (6/9/2023).
Massa diduga bayaran dari kubu Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, terdakwa pembunuh eks anggota DPRD Langkat saat berorasi di depan gedung PN Stabat, Rabu (6/9/2023). (TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID)

Di sisi lain, warga yang mendukung keluarga Paino sudah sempat melakukan aksi protes saat sidang tuntutan dibacakan.

Warga sepakat meminta agar Tosa Ginting dijatuhi hukuman mati saja.

Sebab, warga mengatakan, selama ini sepak terjang keluarga Tosa Ginting cukup dikenal oleh warga Kabupaten Langkat, khususnya di Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat.

Warga merasa resah dan takut dengan keluarga Tosa Ginting, karena mempekerjakan sejumlah preman, yang kemudian membunuh Paino.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved