News Video

Ditilang dan Diminta 200 Ribu Padahal Tak Melanggar Aturan, Pria Ini Langsung Ngadu ke Polda Sumsel

Viral di media sosial cerita seorang pria yang ditingang oleh oknum polisi kota Palembang.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial cerita seorang pria yang ditilang oleh oknum polisi kota Palembang.

Dia ditilang oleh polisi atas tuduhan melanggar lampu merah, meskipun dia bersikeras bahwa dia telah mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM dan STNK yang valid.

Akhirnya, dia diberikan surat tilang dan petugas polisi yang memberinya tilang meminta dia untuk membayar Rp200 ribu jika ingin menyelesaikan masalahnya di pos polisi.

Merasa tak melanggar aturan lalu lintas tersebut, pria itu lantas mengadu ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Beruntung saat itu aduan pria itu langsung mendapat respon positif dari Polda Sumsel.

Melalui sebuah video yang dikirimkannya ke akun Instagram @plglipp, mengimbau kepada pengendara lain, jika tak melanggar aturan apapun namun ditilang oleh oknum polisi, sebaiknya langsung membuat laporan ke Polda Sumsel.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel dan diteruskan ke Poltabes Palembang.

Akhirnya, pria ini berhasil mendapatkan kembali STNK-nya tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun.

Dia menekankan kepada masyarakat Palembang untuk tidak takut melaporkan insiden serupa jika mereka merasa benar.

(cr31/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved