Sumut Memilih
Jalani Sidang DKPP, Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah Bantah Langgar Kode Etik
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah.
Penulis: Anugrah Nasution |
"Diduga taradu telah melanggar kode etik dengan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023," kata Nazaruddin dalam sidang.
Baca juga: Bawaslu Belum Terima Laporan Video Wali Kota Bobby Nasution Kampanye Pilih Ganjar
Kata dia, teradu juga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti sebagai PNS ketika menjabat anggota Bawaslu.
Sehingga kata dia, teradu turut mendapatkan gaji dari PNS dan anggota Bawaslu Sumut.
"Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat," kata Nazaruddin.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.