Sumut Memilih

Jalani Sidang DKPP, Anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah Bantah Langgar Kode Etik

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas terduga anggota Bawaslu Sumut Johan Alamsyah. 

"Diduga taradu telah melanggar kode etik dengan tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023," kata Nazaruddin dalam sidang. 

Baca juga: Bawaslu Belum Terima Laporan Video Wali Kota Bobby Nasution Kampanye Pilih Ganjar

Kata dia, teradu juga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti sebagai PNS ketika menjabat anggota Bawaslu. 

Sehingga kata dia, teradu turut mendapatkan gaji dari PNS dan anggota Bawaslu Sumut

"Teradu juga diduga tidak mengantongi surat pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggungan sebagai PNS ketika dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan menerima penggajian ganda selama menjabat," kata Nazaruddin. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved