Pengancaman Pembunuhan
Pemred Tribun Medan Desak Polisi Proses Hukum Ketua OKP yang Ancam Bunuh Jurnalisnya
Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Iin Solihin mendesak aparat kepolisian segera menangkap Ketua OKP yang mengancam bunuh jurnalisnya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Iin Sholihin mengecam tindakan dugaan pengancaman bunuh yang dilakukan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti terhadap jurnalis nya.
"Dugaan ancaman bunuh terhadap jurnalis Tribun Medan ini adalah bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Terlebih, wartawan Tribun Medan menyajikan pemberitaan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh jajaran kepolisian," Kata Iin Sholihin, Jumat (8/9/2023).
Menurut Iin, tindakan yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila ini merupakan upaya mengekang kebebasan pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika demikian, jelas Iin, ancaman pembunuhan ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers dan orang yang melakukannya bisa dijerat dengan pasal pidana yang diatur dalam undang-undang pers dan KUHP.

"Kawan-kawan sudah melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan ini ke Polrestabes Medan. Ini ancaman yang serius. Saya berharap jajaran kepolisian bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Pemred Tribun Medan ini mengimbau, agar setiap orang bisa menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi, apabila merasa dirugikan karena pemberitaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 poin 11 Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
"Gunakan mekanisme berupa hak jawab maupun hak koreksi. Jangan menggunakan kekerasan, terlebih dengan ancaman hingga hendak menghilangkan nyawa," tegas Iin.
Iin menyampaikan, tindakan pengancaman yang dilakukan terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, bisa juga dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP," tuturnya.
Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan usai ancam bunuh jurnalis Tribun-medan.com.
Laporan terhadap Imran Surbakti tertuang dalam bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.
Laporan dilayangkan langsung oleh Fredy Santoso, jurnalis Tribun-medan.com yang diancam dan dimaki-maki akan dibunuh oleh Imran Surbakti, usai memberitakan kasus dugaan pengoplosan gas yang diduga dilakukan terlapor.
Merespon ancaman terhadap jurnalisnya, Manajer Liputan Tribun Medan, T Agus Khaidir bereaksi keras.
Agus meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan segera menindak pelaku yang ingin menghilangkan paksa nyawa jurnalis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.