Berita Viral

POTRET Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri, Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Ucap Hal Ini

Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.

(WartaKota/Ramadhan LQ)
Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. (WartaKota/Ramadhan LQ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah potret Dito Mahendra saat tiba di Bareskrim Polri.

Ia memakai baju tahanan dan tangan diborgol.

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023).

Penampilan Dito Mahendra saat ditangkap Bereskrim Polri di Bali atas tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Polri, pada Jumat (8/9/2023). (Kompas.com/Irfan Kamil)
Penampilan Dito Mahendra saat ditangkap Bereskrim Polri di Bali atas tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Polri, pada Jumat (8/9/2023). (Kompas.com/Irfan Kamil) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Pantauan Tribunnews.com, Dito tiba sekitar pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

"Sehat, sehat," ucap Dito.

Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Nikita Mirzani: Terima Kasih Ya Allah, Mabes Polri Keren

Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. (WartaKota/Ramadhan LQ)

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Baca juga: Usai Video 47 Detik, Kini Muncul Lagi Video Syur Mirip Rebecca Klopper Durasi 4 dan 11 Menit

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved