TRIBUNWIKI

SOSOK ANS, Kades di Langkat yang Dipenjarakan Polisi karena Memprovokasi Warga

Usai dilantik, ANS dan E sempat berfoto bersama. Foto keduanya pun beredar beberapa media online. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Foto Kepala Desa Lau Mulgap, ANS bersama suaminya bernisial E yang juga menjadi DPO Polres Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ternyata Kepala Desa Lau Mulgap berinisial ANS yang ditangkap Polres Binjai, menjadi salahsatu kepala desa termuda dari 165 kepala desa yang dilantik oleh Plt Bupati Langkat, Syah Afandin di Aula Jentra Malau, Kamis (4/8/2022).

Diketahui pada saat ANS dilantik oleh Bupati Langkat, masih berusia 24 tahun.

ANS juga merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Namun E sendiri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat.

Usai dilantik, ANS dan E sempat berfoto bersama. Foto keduanya pun beredar beberapa media online. 

Bahkan ANS ketika itu mengatakan, akan menjalankan tugasnya menjadi kepala desa dan tidak akan mengecewakan kepercayaan yang sudah diberikan kepadanya oleh masyarakat Desa Lau Mulgap.

Nyatanya, Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial ANS ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai. 

Hal ini dibenarkan oleh Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2023). 

"Benar (ditangkap), memang tidak ada tembusan penangkapan ke kita. Tetapi kita sudah mengetahuinya," ujar Yanes. 

Lanjut Yanes, mulanya ANS dipanggil Polres Binjai untuk dimintai keterangannya terkait dana desa.

Namun setelah diperiksa, keluar surat penahanan ANS. Sehingga pada saat itu juga ia langsung ditahan di Polres Binjai. 

"Dipanggil dan ditahan pada tanggal 14 Agustus 2023 kemarin," ujar Yanes. 

Sementara itu, untuk pelaksana harian di kantor desa, saat ditanggungjawablan ke seketaris Desa Lau Mulgap. 

"Untuk pejabat sementaranya masih di proses bersamaan pemeberhentian sementara kades," ujar Yanes. 

"Memang sudah sebagai tersangka, tetapi belum sebagai terdakwa. Belum ada proses pengadilan. Saat ini beliau masih menjadi tahanan polres. Sesuai peraturan, tidak bisa di berhentikan apabila belum ada keputusan dari pengadilan," sambungnya. 

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Jika saat ini ANS telah ditahan di Polres Binjai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved