Berita Viral

NASIB Pasangan Kekasih Penyebab 50 Hektare Bukti Bromo Terbakar Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

Pasangan kekasih yang menjalani pemotretan hingga membuat 50 hektare bukit Bromo terbakar terancam membayar denda Rp 1,5 miliar. 

|
Twitter.com/@kevinpramudya
Hasil foto prewedding dua sejoli yang jadi penyebab kebakaran yang terjadi di padang sabana Bukit Teletubbies Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan kekasih yang menjalani pemotretan hingga membuat 50 hektare bukit Bromo terbakar terancam membayar denda Rp 1,5 miliar. 

Sebelumnya polisi menetapkan satu tersangka yakni Manajer Wedding Organizer, AWEW (41). 

AWEW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran dipicu aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare dari enam pengunjung, Rabu (6/9/2023) siang.

Akibatnya, sekitar 50 hektar area di kawasan Gunung Bromo menjadi korban dilalap api.

Jasa AWEW disewa oleh pasangan calon pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Baca juga: Kapolda Turun Langsung Resmikan Lapangan Tembak Polres Sergai

Baca juga: Bobby Nasution Lantik 111 Pejabat Administrasi, Diminta Perhatikan Kondisi Masyarakat

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran Padang Savana.

Lima orang lainnya masih berstatus saksi. Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.

Polisi mengamankan enam orang dari lokasi kebakaran.

Mereka adalah pasangan pengantin dan kru wedding organizer.

Petugas juga menyita barang bukti lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, serta kamera.

Polisi selanjutnya menetapkan penanggung jawab atau manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kebakaran Bukit Bromo akibat foto prewedding. 
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kebakaran Bukit Bromo akibat foto prewedding.  (HO)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved