Breaking News

Pengancaman Jurnalis

Ketua Ranting PP Imran Surbakti yang Mau Cabut Nyawa Jurnalis Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Bui

Awalnya, dia menanyakan keberadaan jurnalis Tribun-medan.com yang menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan itu. Lalu, melontar ancaman.

HO
Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai bernama Imran Surbakti mengancam akan membunuh jurnalis yang beritakan kasus dugaan gudang gas oplosan yang dimilikinya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Imran Surbakti, sang oknum Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Ia ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap jurnalis Tribun Medan. Dengan begitu dingin, ia melayangkan pesan akan mencabut nyawa jurnalis Tribun Medan bila berjumpa.

Sayang, sebagai orang yang memegang amanah/jabatan, Imran Surbakti menunjukkan dirinya tak sanggup mengamalkan nilai-nilai luhur dari ormas Pemuda Pancasila.

Imran Surbakti diamankan dari kediamannya di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/9/2023).

Imran Surbakti terduga pelaku pengancaman bunuh jurnalis saat dijemput paksa dari rumahnya.
Imran Surbakti terduga pelaku pengancaman bunuh jurnalis saat dijemput paksa dari rumahnya. (TRIBUN MEDAN/HO)

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat ini proses hukum akan tetap berlanjut terhadap tersangka.

"Proses hukum lanjut, yang bersangkutan sudah kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (10/9/2023).

Kolase foto Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda (baju dinas), Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa (paling kiri) dan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang ancam bunuh jurnalis (wajah dilingkari)
Kolase foto Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda (baju dinas), Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa (paling kiri) dan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang ancam bunuh jurnalis (wajah dilingkari) (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Ia menyampaikan, terhadap pelaku dijeratkan dengan Pasal 29 Joncto 45B, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ancaman di atas lima tahun penjara," sebutnya.

Sebelumnya, Imran Surbakti di laporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor STTLP/3012/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 September 2023.

Laporan dilayangkan langsung oleh Fredy Santoso, jurnalis Tribun-medan.com yang diancam dan dimaki-maki akan dibunuh oleh Imran Surbakti, seusai memberitakan kasus dugaan pengoplosan gas yang diduga dilakukan terlapor.

Ancaman itu dikirimkan Imran Surbakti lewat aplikasi perpesanan instan, WhatsApp ke Tribun-medan.com.

Awalnya, dia menanyakan keberadaan jurnalis Tribun-medan.com yang menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan itu.

Dia juga sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan.

Tak berapa lama, dia mencoba menghubungi melalui WhatsApp.

Karena tak digubris, dia mengirim pesan bernada ancaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved