sumut memilih
KPU Fokus pada Proses DCT usai Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Pascaumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba fokus persiapan Daftar Caleg Tetap (DCT)
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Pascaumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba fokus persiapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Pasalnya, setelah diberikan ruang bagi masyarakat menanggapi hasil DCS, hingga hari ini tak ada pengaduan dari masyarakat.
"Tanggapan dari masyarakat tidak ada setelah pengumuman DCS. Seandainya ada, kita bakal lakukan klarifikasi," ujar Komisioner KPU Toba, Rantu Pasaribu, Minggu (10/9).
"Kalau ada kian tanggapan dari masyarakat, akan ada klarifikasi dan pengumuman hasil tanggapan masyarakat. Nah, untuk saat ini, kita jadinya fokus untuk persiapan DCT," tuturnya.
Ia jelaskan, pencermatan DCT akan berlangsung pada lahir bulan Oktober 2023.
Selanjutnya, ia menyampaikan jumlah nama dalam DCS yang tersear dalam 13 partai politik (parpol).
"Untuk DCS, ada sebanyak 238 nama atau orang. Yang dinyatakan TMS ada sebanyak 122 orang," sambungnya.
Selanjutnya, ia menyoroti soal pemilih pemula. Pihaknya telah melakukan beberapa sosialisasi, namun mereka akan lebih getol menyoalisasikan pada bulan Desember 2023.
"Kalau untuk pemilih pemula, kita akan lebih getol nanti bulan Desember 2023. Saat ini, kita sudah bicarakan soal dana kampanye," tuturnya.
Soal tanggapan masyarakat pascapengumuman DCS, Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani telah menyampaikan keterangan. Ia menyebut, melihat prosesnya sudah berjalan sesuai koridor. Pasalnya, pihaknya melakukan pengawasan secara ketat, termasuk saat para parpol mengusulkan nama-nama caleg ke KPU.
Sebelumnya, pihaknya juga menyurati pimpinan parpol di tingkat kabupaten agar memebetian salinan dokumen pendaftaran.
"Sebelumnya, kita telah surati pimpinan partai politik di tingkat kabupaten pada tanggal 31 Mei 2023. Surat kami berisi hal salinan dokumen pendaftaran. Imi sudah kita sampaikan, bahkan secara lisan sudah kita sampaikan," tutur Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani, Minggu (3/9).
Sejak pengusulan nama-nama bacaleg parpol, pihaknya melakukan pengawasan secar ketat khususnya soal. dokumen.
"Kami melihat proses pencalonan ini masih sesuai dengan perundang-undangan. Surat kami memang terjawab, mungkin partai lagi sibuk-sibuknya," terangnya.
Lalu, pihaknya juga dapatkan laporan dokumen dari pihak KPU, selaku rekan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kalau dari pihak kita, kita itu melakukan pengawasan melekat perihal dokumen. Kita mendapatkan dokumen dari mereka setelah pengumuman DCS," tuturnya.
Ia sampaikan, pengusulan atau pendaftaran bacaleg dilakukan oleh parpol melalui silon yang dioperasikan oleh operator pada masing-masing parpol.
"Pencalonan kan melalui silon maka, semua parpol melakukan pengunggahan ke kantor KPU," tuturnya.
Sebelumnya, ia juga menuturkan soal pengawasan mereka pasca pengumuman DCS. Ia sampaikan, masa penerimaan masukan dari masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara yang diumumkan oleh KPU melalui surat kabar dan radio.
Pemberitahuan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023 ini menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, hal-hal yang dianggap berlawanan dengan peraturan pengajuan nama bacaleg dapat disampaikan ke pihak Bawaslu.
"Kita imbau masyarakat Toba agar memberikan tanggapan atau masukan swjak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Nah disini, Bawaslu Toba menerima semua masukan dan tanggapan. Saat memberi masukan itu harus ada identitas yang jelas," ujar Sahat Sibarani beberapa waktu lalu.
"Lalu Bawaslu Toba akan menindaklanjuti semua temuan ini ke KPU Toba," sambungnya.
Tanggapan masyarakat akan ditampung oleh Bawaslu dan akan disampaikan ke KPU.
"Menurut PKPU Nomor 10 tahun 2023 soal pencalonan, KPU menjadi eksekutor teknis, maka Bawaslu sebagai pengawas yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2003 soal pengawasan, maka indikator masyarakat dalam tanggapan ini akan diberikan dalam bentuk formulir yang akan diisi," tuturnya.
"Misalnya soal calon yang pernah melakukan tindak oidana atau kejahatan lainnya. Ini akan menjadi masukan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Selanjutnya, ia juga menuturkan perihal peraturan soal kampanye. Karena belum memasuki masa kampanye bagi caleg, pihaknya bakal surati pimpinan partai politik agar tak melakukan kampanye sebelum waktunya. (cr3)
KPU Fokus DCT
Daftar Calon Tetap (DCT)
Daftar Calon Sementara
Rantu Pasaribu
Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Toba Memilih
Mata Lokal Memilih
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.