Berita Sumut
15 Kontraktor Dinas PUPR di Simalungun tak Kembalikan Kerugian Negara, Ini Inisial Perusahaannya
BPK RI temukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun yang tak mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun yang tak mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Akibatnya, muncul dugaan dugaan adanya kongkalikong dengan pejabat terkait.
Baca juga: Pemko Siantar Tetap Tagih Kerugian Negara yang Sempat Diakali Mantan Kasi Intel Kejari Siantar
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.67.b/LHPXVIII.MDN/05/2023, tanggal 26 Mei 2023, menyebutkan ke-15 rekanan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran lantaran melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan yang berujung kerugian negara.
"Kerugian negara sebesar Rp.1.005.388.767,11 atau Rp 1 miliar lebih," sebagaimana diuraikan dalam LHP tersebut.
Adapun inisial perusahaan yang mengemplang atas kewajibannya itu antara lain berinisial PT JP sebesar Rp 36,8 juta; PT JPG sebesar Rp 237,8 juta; CV MP sebesar Rp 105 juta; CV RU sebesar Rp123,4 juta; CV KMM sebesar Rp 14,5 juta; CV T sebesar Rp 41,1 juta.
Kemudian ada CV WT sebesar Rp 100 juta; CV ABE sebesar Rp 161.2 juta; CV HPJ sebesar Rp 82 juta, dan CV LEK sebesar Rp 103 juta.
Berdasarkan uraian BPK tersebut, ada 13 titik ruas jalan di Kabupaten Simalungun yang menanggung imbas akibat kurangnya volume proyek yang dikerjakan kontraktor.
Jalan-jalan yang dikerjakan sesuka hati tersebut yaitu Jalan menuju Pokanbaru-Boluk di Kecamatan Hutabayu Raja; Ruas Jalan jurusan Simpang Gajapokki - Sipolin, Kecamatan Purba; Jalan Jurusan Tambun Rea-Huta II Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik; Jalan Daerah KSPN Danau Toba; Jalan jurusan Tiga Balata - Bukit Satu, Kecamatan Jorlang Hataran; dan Jalan jurusan Simpang Perlanaan, Kecamatan Bandar;
Kemudian Jalan Parbutaran, Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas; Jalan jurusan Simp Sionggang - MRS, Kecamatan Siantar; Jalan Rusunawa di Keramat Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar; Jalan Jurusan Panombean - Bandar Tinggi/BTS, Kec Bandar Marsilam; Jalan jurusan Bandar Malela - Titi besi Silau Malela, dan dan Jalan jurusan Tiga Bolon - Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik.
Baca juga: Koruptor Dana Hibah Pilkada KPU Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp 260 Juta ke Kejaksaan
"Hampir keseluruhan pekerjaan yang kurang volume dimaksud berpusat pada pekerjaan Lapis Fondasi Agrerat Kelas A, Lapis Fondasi Agrerat kelas B, Lapis Fondasi Agrerat kelas S, Laston Lapis Aus (AC-WC), Beton Struktur Fc = 20 Mpa," bunyi temuan BPK tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, reporter Tribun Medan masih menunggu keterangan dari Kepala Dinas PUPR, Hotbinson Damanik. Belum ada jawaban dari yang bersangkutan setelah pertanyaan yang diajukan via Whatsapp, Senin (11/9/2023) siang.
Ada Unsur Sengaja
Ratama Saragih, Pengamat kebijakan publik dan anggaran angkat bicara bahwa modus mengurangi volume pekerjaan bukanlah barang baru lagi, melainkan sudah konspirasi yang berkelanjutan tahun ke tahun anggaran berikutnya.
"Bahkan tidak jarang kepala dinas, PPK, PPTK dan Rekanan menginap di Hotel Prodeo akibat kongkalikongnya untuk mencari keuntungan semata," kata Responden BPK ini.
Jika dicermati dengan seksama, kata Ratama, maka sudah jelas perbuatan yang dimaksud memenuhi unsur "means rea" . Sebab unsur pidana dengan maksud bekerjasama demi menguntungkan pihak ketus Respondennya BPK RI ini.
RESPONS Menkeu Purbaya Usai Didatangi Para Gubernur soal Dana TKD: Bereskan Dulu Kualitas Belanjanya |
![]() |
---|
Awal Mula Hilangnya Uang Tahanan 11,2 Juta, Penyidk Polda Sumut Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender |
![]() |
---|
Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.