Sidang Achiruddin Hasibuan

Hakim Tolak Permintaan Jaksa yang Minta Bacakan Tuntutan Minggu Depan

JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada Majelis hakim untuk pembacaan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada Majelis hakim untuk pembacaan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.

Dalam persidangan, permintaan waktu 7 hari tersebut, dilontarkan JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

"Ijin pak hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," pinta JPU kepada hakim, Senin (11/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, hakim menolak permintaan waktu seminggu dari JPU.

"Jangan satu minggu lah, besok atau rabu," tegas hakim.

"Rabu majelis," jawab JPU.

Tak hanya itu, pada Rabu mendatang, JPU akan membacakan nota tuntutan tanpa kehadiran terdakwa (virtual).

Terpisah, Achiruddin Hasibuan saat ditemui usai persidangan mengatakan, dirinya meminta dihadirkan disetiap persidangan.

Ia menyebutkan, kehadirannya tersebut bertujuan agar lebih transparannya persidangan.

"Offline, biar terbuka semua," ucap Achiruddin.

Menanggapi penundaan sidang nota tuntutan, Achiruddin mengatakan tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut.

"Itu udah kewenangan hakim sama jaksa," katanya.

Sedangkan JPU Randi saat diwawancarai mengenai alasan ditundanya tuntutan, ia lebih memilih diam dan menyuruh awak media untuk mengkonfirmasi kepada Humas Kejati Sumut.

"Ke Humas aja bang," sembari mengangkat tas dan barang bawaannya serta berjalan meninggalkan awak media dengan terburu-buru.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved