Polres Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu Desa Siabang Abang Kutabuluh

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu LK (44) di perladangan cemara di Desa Siabang-abang, Kecamatan

Istimewa
Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu LK (44) di perladangan cemara di Desa Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sabtu (9/8/2023) pukul 12.00 WIB. 

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu Desa Siabang Abang Kutabuluh

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu LK (44) di perladangan cemara di Desa Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sabtu (9/8/2023) pukul 12.00 WIB.

Dari warga Desa Siabang-abang tersebut, petugas mengamankan barang bukti seberat brutto 2,29 gram sabu.

"Saat diamankan, ditemukan dari pelaku LK, barang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry Tobing, Senin (11/9/2023).

Lebih lanjut Hendry menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima, Sabtu (9/9/2023) terkait adanya peredaran gelap narkoba di perladangan cemara di Desa Siabang-abang.

"Setelah merima informasi, langsung kita lakukan upaya lidik ke lokasi yang dimaksud untuk mengungkap kebenarannya," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap LK.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 2,29 gram, 8 lembar plastik klip kosong, sebuah pipet plastik sebagai sekop, potongan kertas timah dan handphone.

"Hasil interogasi tersangka mengaku kesemua barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya," terangnya.

Saat ini tambah Hendry, tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk diproses sesuai pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved