Suami Bunuh Istri di Bekasi

Curhat Terakhir Mega, Ibu Muda Bekasi Dibunuh Suami, Sempat Curhat Minta Tolong: Bu, Tolong Neng

Linda, sang ibu, bercerita jika sang anak sempat minta tolong karena jadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT).

Kolase Tribun Medan/HO
Mega, mama muda di Bekasi yang dihabisi suami 

"Mega gak (hamil), dia bilang udah cukup anak dua," jelas Linda.

Sementara terkait kondisi kedua anak Mega usai sang ibu tewas, Linda mengatakan kedua anak sering menangis dan mencari keberadaan ibunya.

Namun hal itu, dikatakan Linda tidak terlalu dikhawatirkan.

"Kondisi cucu alhamdulillah sehat tapi agak rewel karena biasa ada mamanya, yang kecil dan yang besar sering nangis terus. Tapi gak terlalu mengkhawatirkan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Nando (25) tega membunuh istrinya yang kemudian jasad korban diselimuti di atas kasur dalam kontrakannya, Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Motif Pelaku

Ibu muda Mega Suryani Dewi alias MSD (24) ternyata aktif di media sosial semasa hidupnya. Diberitakan sebelumnya, mama muda berusia 24 tahun itu tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri, Nando Kusuma Wardana alias NKW (25). (FB)
Ibu muda Mega Suryani Dewi alias MSD (24) ternyata aktif di media sosial semasa hidupnya. Diberitakan sebelumnya, mama muda berusia 24 tahun itu tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri, Nando Kusuma Wardana alias NKW (25). (FB) (FB)

Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelaskan AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.

"Suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena spontan emosi berawal dari adu mulut soal ekonomi.

"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.

Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Dijelaskan AKP M. Said Hasan kejadian tersebut dilakukan oleh Nando pada tanggal (7/9/2023).

Setelah membunuh sang istri, Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat bersama kedua orangtuanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved