Curi Celengan Warga

Miris, Tiga Anak di Bawah Umur Gasak Celengan Milik Warga Untuk Berangkat Umroh ke Mekkah

ketiga anak di bawah umur dengan inisial DF, NBL, dan HC telah melakukan pencurian di rumah Tri Eka Putra sebanyak tiga kali.

Editor: Satia
Tribunpadang
Tiga anak di bawah umur nekat mencuri celengan milik warga untuk berangkat Umroh 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Miris, tiga remaja nekat mencuri celengan milik warga yang ditabungannya untuk perjalanan umrah, dari sebuah toko di Jorong Batang Salosah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiga pelaku ini merupakan anak di bawah umur.

Adapun uang yang berada di dalam celengan ini diduga mencapai Rp 10 juta.

Setelah mendapatkan celengan tersebut, ketiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini membaginya. Akibat kejadian ini, korban merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Sijunjung.

Dikutip dari Tribunpadang.com, ketiga pelaku terdiri dari inisial NBL (14), HC (13), dan DF (13) yang beralamat di Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Baca juga: Stadion Baharoeddin Siregar Siap Dipakai untuk Liga 2, Sudah Dipasangi 16 Unit CCTV

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa ketiga anak berkonflik dengan hukum ini mengambil celengan milik warga bernama Tri Eka Putra beserta anaknya pada Senin (11/9/2023) pukul 08.30 WIB.

"Saat ini ketiga anak berkonflik dengan hukum yang melakukan pencurian dengan pemberatan ini telah diamankan di Polres Sijunjung. Ketiganya telah mengakui perbuatannya," kata AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan, ketiga anak di bawah umur dengan inisial DF, NBL, dan HC telah melakukan pencurian di rumah Tri Eka Putra sebanyak tiga kali.

"Anak dengan inisial DF dan NBL mengajak anak korban berinisial GV untuk pergi keluar rumah. Kemudian anak inisial HC langsung masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil celengan," katanya.

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan bahwa inisial HC mengambil celengan di rumah Tri Eka Putra yang berada di rak lemari hias dalam kamar dalam rumah Tri Eka Putra.

Baca juga: Truk Pengangkut Pakan Ayam Terjun Bebas ke Dalam Jurang Sedalam 15 Meter di Tanah Datar Sumbar

"Setelah anak inisial HC mengambil celengan yang berisi uang di dalam rumah korban, kemudian mereka berkumpul untuk membuka celengan yang telah dicuri," katanya.

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebutkan ketiga anak ini pun membagi uang hasil dari celengan yang telah dicuri dari rumah korban.

Baca juga: Aksi Emak-Emak Tak Beradab, Foto Nenek Pegang Bungkusan Hanya Demi Konten, Setelah Itu Diambil lagi

"Celengan yang berhasil dicuri oleh pelaku adalah sebanyak empat buah. Itu merupakan celengan Umroh anak korban, dan celengan toko korban. Untuk jumlah uangnya diperkirakan Rp 10 juta rupiah," ujarnya.

AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan untuk barang bukti yang diamankan berupa tiga celengan dengan kondisi yang sudah rusak.

"Terhadap anak berkonflik dengan hukum ini diprasangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e Jo 64 ayat 1 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak," pungkasnya.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Padang

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved