Berita Viral

Nasib Dua Sopir Bus yang Lawan Arah dan Seret Pengemudi Motor di Lamongan, PO Kena Sanksi

Beginilah nasib dua sopir bus yang lawan arah dan seret pengemudi motor di Lamongan usai videonya viral

HO
Seorang pengendara motor menghadang dua bus yang melaju melawan arus viral di dunia maya, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib dua sopir bus yang lawan arah dan seret pengemudi motor di Lamongan.

Adapun kedua sopir bus itu diamankan oleh Polres Lamongan.

Seperti diketahui, dua sopir bus ini menjadi sorotan usai video yang menunjukkan aksi pria mengadang bus lawan arah viral di media sosial.

Hingga akhirnya, kedua sopir bus itu berujung diamankan.

Adapun kedua pengemudi PO Bus Bintang dan Jaya Utama yang diketahui identitasnya dipanggil ke Unit Gakkum Polres Lamongan, pada Senin (11/9/2023).

Dua pengemudi tersebut bernama, Harnoto (48) pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor Bojonegoro dan Siswanto (50) pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar Tuban.

Keduanya mengakui telah ngeblong pada saat kejadian jalan raya sedang ramai karena ada karnaval dalam suasana HUT RI ke-78.

Saat itu kemudian muncul adanya sejumlah penumpang yang memanas-manasi agar ngeblong untuk melawan arus.

Baca juga: Bus Pengantar Rombongan Pengantin Kecelakaan, Para Korban Dilarikan ke RS, Ada Korban Anak 6 Tahun

Baca juga: DAFTAR Empat Korban Jiwa Kecelakaan Maut Bus Eka vs Bus Sugeng Rahayu, Pejalan Kaki Turut Tewas

Kemudian dari arah berlawanan ada pemotor yang minta kedua bus kembali ke jalur yang sesuai.

"Di situlah kemudian muncul sedikit cekcok," Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha.

Dikatakannya, apa yang dilakukan kedua pengemudi itu jelas salah melawan arus, untuk itu pihaknya telah melakukan tindakan menjatuhkan sanksi pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus.

Tidak hanya sanksi tilang, kedua pengemudi juga membuat surat pernyataan dengan kesadarannya, tidak akan mengulangi perbuatannya.

Detik-detik seorang pemuda adang bus yang lawan arus di Lamongan, Jawa Timur
Detik-detik seorang pemuda adang bus yang lawan arus di Lamongan, Jawa Timur

Dan jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.


Lanjutnya, alasan timetable bagi pengemudi, menurutnya itumerupakan alasan klasik.

Terkait nasib pemotor, pihaknya masih mengecek.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved