Berita Persidangan
Ramadhan Hasibuan Ngaku Bunuh Mahasiswi Polmed di Kamar Kos karena Dendam, Ini Kata Keluarga
Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada,
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Muhammad Ramadhan Hasibuan berikan keterengan dihadapan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara pembunuhan, Selasa (12/9/2023).
Terdakwa diadili karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Bunga Lestari yang merupakan seorang mahasiswi Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Dalam keterangan terdakwa, Ramadhan mengaku melakukan pembunuhan karena dendam.
"Saya mengaku membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata terdakwa yang hadir secara virtual kepada Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Merasa kesal dan dendam, pada 7 April 2023, lanjut terdakwa, dirinya mendatangai kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan membawa pisau.
"Saya tikam berulang kali dibagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," ucapnya.
Seusai mendengar keterangan terdakwa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota tuntutan.
D iluar ruang persidangan, orangtua korban Sakino saat diwawancarai meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Pasalnya, lanjut Sakino, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat keji hingga merengut nyawa anaknya tersebut.
"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," tegas Sakino.
Terpisah, Hengki Silaen selaku Pengacara keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum yang telah mengusut kasus pembunuhan tersebut.
"Korban masih berumur 19 tahun yang merupakan anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Polmed yang sesungguhnya masa depan korban kian masih panjang dan harapan keluarga," kata Hengki.
Menurutnya, dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, bahwasanya kasus ini murni pembunuhan berencana.
"Yang mana dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Bunga Lestari, terdapat kesengajaan yang secara hukum dapat dikategorikan berupa sengaja sebagai maksud dan perbuatannya dimaksud telah direncanakan terlebih dahulu dengan adanya perbuatan persiapan serta masih terdapat tempo untuk berpikir guna membatalkan perbuatan yang dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan terdakwa berupa tindakan yang nyata," urainya.
Terlihat jelas dari perbuatan terdakwa, lanjut Hengki, awalnya terdakwa telah mengambil pisau dari dapur dan langsung terdakwa simpan ke dalam tas slempang yang terdakwa pakai dan terdakwa pergi dengan naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban.
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.