CPNS 2023

RESMI DIBUKA CPNS 17 September 2023, Berikut Langkah-langkah Mendaftar CPNS di sscasn.bkn.go.id

Simak tata cara melakukan pendaftaran CPNS 2023. Pemerintah sudah memastikan membuka perimaan CPNS dan PPPK 2023.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
HO
Peserta CPNS registrasi sebelum masuk ke lokasi ujian SKD 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Simak tata cara melakukan pendaftaran CPNS 2023.

Pemerintah sudah memastikan membuka perimaan CPNS dan PPPK 2023.

Seperti diberikatajn, seleksi CPNS 2023 akan dimulai beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 17 September 2023.

Ada banyak lowongan yang tersedia untuk menjadi bagian dari ASN.

Untuk PNS sendiri, di Indonesia dibagi menjadi empat golongan, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki jabatan dan tugasnya masing-masing.

Selain itu, semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Bagi yang baru pertama kali mendaftar CPNS, ada baiknya memperhatikan beberapa langkah pendaftaran CPNS 2023 berikut ini:

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Berikut Persyaratan CPNS 2023

1. Kartu Keluarga (KK).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Ijazah.

4. Transkrip nilai.

5. Pas foto formal.

6. Swafoto atau foto selfie.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved