Berita Viral
Kejamnya Nando, Kejahatan Lain Suami Bunuh Istri Terkuak, Gunduli Rambut Mega dan Larang Bersahabat
Diketahui seorang suami bernama Nando (25) tega membunuh istrinya di rumah kontrakan di Cikarang Barat yang jasadnya ditemukan pada, Sabtu (9/9/2023).
"Dia sering cerita tentang KDRT, sering dipukul, dijambak, dikurung," jelasnya.
Tak hanya itu saja, bahkan hal yang paling parah menurut Rina dilakukan Nando sampai gundulin rambut Mega.
Baca juga: VIRAL Kisah Pasangan Cerai 21 Tahun, Kini Nikah Lagi Karena Kabar Duka, Sempat tak Saling Sapa
"Kejadian yang paling parah dia cerita ke saya September-Oktober tahun lalu yang sampai rambutnya digundulin, dipotong-potong sampai dia lari-larian. Itu sih yang paling parah," jelasnya.
Lebih lanjut, Rina pula mengenang sosok Mega yang dikeanlnya sangat ceria dan suka menolong teman.
"Sosok almarhumah ini yang kita kenal orangnya ceria banget, happy terus pembawaannya, frendly banget orangnya," pungkasnya.
Motif Nando Bunuh Istri
Terungkap motif di balik suami bunuh istri di Bekasi cekcok soal ekonomi.
Adapun motif Nando menghabisi nyawa istri dijelasakn AKP M. Said Hasan karena sakit hati di maki-maki dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dirinya.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati karena istri memaki-maki tersangka dan kebetulan istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding dari tersangka," jelasnya.
"Suami istri ini sama-sama bekerja tapi karena cekcok ekonomi lalu kemudian suami menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Dijelaskan pula aksi pembunuhan tersebut terjadi karena spontan emosi berawal dari adu mulut soal ekonomi.
"Hal tersebut terjadi karena spontan emosi, karena sebelumnya beberapa hari sebelum pembunuhan mereka sering terjadi cekcok mulut," terangnya.
Kendati demikian, akibat perbuatan tersebut Nando terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuma seumur hidup.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 39 KUHP dan pasal 33 KUHP dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Kesaksian Pemilik Kos Mega Dianiaya Nando
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.