Berita Sergai Terkini

Modus Beli Makan, Pria di Sergai Gelapkan Motor Temannya, Diciduk di Doorsmeer

Ia menjelaskan, awalnya MYS pada Sabtu (5/8/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi Iqbal yang pada saat itu sedang duduk di warung kopi.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penggelapan dan penipuan sepedamotor di Desa Firdaus, Seirampah, MYS (31) saat diamankan di Polsek Firdaus, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MYS (31), warga Dusun XV, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (12/9/2023).

"Pelaku ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik temannya bernama Iqbal Arisandi (28), warga Dusun II, Kampung Keling, Desa Seirampah, Sergai," Kata Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Rabu (13/9/2023).

Ia menjelaskan, awalnya MYS pada Sabtu (5/8/2023) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB mendatangi Iqbal yang pada saat itu sedang duduk di warung kopi simpang Tol Rampah Kiri, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku meminjam sepedamotor korban dengan alasan ingin membeli makan. Antara pelaku dan korban diketahui memang sudah saling mengenal.

"Jadi alasan korban ingin membeli nasi. Setelah meminjam kendaraan korban, pelaku ternyata tidak kunjung mengembalikan sepedamotor itu sehingga korban melaporkan kasusnya ke Polsek Firdaus," ucapnya.

Idham menuturkan, personel yang menerima laporan itu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang berada di Doorsmeer di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

"Saat interogasi pelaku mengaku sepedamotor korban telah digadaikan kepada seseorang yang tidak dia kenal di daerah Amplas, Kota Medan, seharga Rp 800 ribu," katanya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama dengan tim membawa tersangka ke Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti berupa sepedamotor jenis Vega ZR BK 5450 ZAD turut diamankan.

"Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta," ujarnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved