Berita Viral
Pasutri Ikut Pesta Seks Berbayar Rp 1 Juta di Jaksel Ngaku Sangat Menikmati Kalau Main Rame-rame
Pasutri yang ikut pesta seks berbayar di Jaksel ngaku sangat menikmati main rame-rame. Psikologis pasangan itupun diselidiki
TRIBUN-MEDAN.COM – Pasutri yang ikut pesta seks berbayar di Jaksel ngaku sangat menikmati main rame-rame.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus pesta seks atau orgy di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Adapun pesta seks atau orgy merupakan sebutan bagi empat orang atau lebih, yang melakukan seks secara bergantian, di sebuah ruangan.
Dilansir dari wartakotalive.com, berdasarkan pamflet yang diterima terdapat beberapa aturan yang diberlakukan.
Dalam pamflet tersebut, terlihat aturan bahwa para peserta diwajibkan membayar sebesar Rp 1 juta.
Selain itu, aturan lainnya yakni peserta diwajibkan membawa alat kontrasepsi masing-masing, harus wangi dan bersih, serta tak diperbolehkan mengkonsumsi obat kuat.
Anehnya, dalam pesta seks itu ada sepasang suami istri yang juga ikut dalam pesta seks berbayar tersebut.
Bahkan sang suami tersebut mengaku dirinya hanya bisa menikmati hubungan intim beramai-ramai.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Pasangan suami istri GA dan YM ini telah ditangkap pihak kepolisian.
"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA, asli dari daerah Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor."
"Yang kedua Saudara YM, asli dari daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor," ucap AKBP Bintoro
"Satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,"
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," imbuhnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pesta Seks Orgy di Jaksel, Peserta Harus Bayar Rp1 Juta hingga Terbongkar Lewat WA
Baca juga: Suami Istri Ditangkap Saat Pesta Seks, GA dan YM Bayar Rp1 Juta Usai Ikut Pesta, Tau dari Medsos
AKBP Bintoro mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.