CPNS 2023
Persyaratan dan Cara Daftar CPNS 2023 Kejaksaan Agung RI beserta Formasinya
Pendaftaran CPNS dan PPPK di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera dimulai.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera dimulai.
Bagi yang ingin mendaftar, berikut link pendaftaran CPNS Kejagung 2023, beserta persyaratan pendaftaran dan cara pendaftarannya.
Pengumuman mengenai pendaftaran CPNS Kejagung 2023 ini disampaikan langsung melalui laman resmi Instagram Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kejagung.
"(Tanggal) 16 Pengumuman Seleksi CPNS (Kejaksaan Agung) tahun 2023. (Tanggal) 17 Pendaftaran Seleksi CPNS (Kejaksaan Agung) tahun 2023," dilansir dari Instagram resmi @biropegkejaksaan
Link Pendaftaran CPNS 2023
Link untuk mendaftar CPNS Kejaksaan Agung tahun 2023
Sekadar informasi, pendaftaran CPNS dan PPPK di Kejaksaan Agung tahun ini terbuka untuk lulusan SMA D3 hingga S1.
Proses pendaftaran semuanya dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara RI.
Untuk mendaftar CPNS di Kejaksaan Agung RI tahun ini, baik lulusan SMA, D3, maupun S1 bisa mendaftar melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Tata Cara Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
Lalu bagaimana cara mendaftar untuk menjadi pegawai Kejaksaan Agung RI?
Berikut ini panduan lengkap cara mendaftar CPNS Kesaksan 2023:
1. Membuat akun SSCASN
Kunjungi sscasn.bkn.go.id lalu pilih Daftar.
2. Siapkan data diri
Siapkan KTP, KK, nomor handphone yang masih aktif, email yang masih aktif, dan kamera yang masih aktif untuk melakukan pendaftaran.
3. Pilih instansi
Pastikan instansi yang dipilih adalah Kejaksaan Agung RI.
4. Persiapan administrasi
Siapkan semua administrasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023
Pendaftaran CASN Kejaksaan tahun anggaran 2023 ini, terbuka untuk 7.846 formasi untuk CPNS. Sedangkan untuk PPPK tersedia sebanyak 249 formasi.
Masing-masing jumlah formasi tersebut terbagi menjadi rincian sebagai berikut:
Formasi CPNS: 7.846 formasi
1. Calon Jaksa: 2.000 formasi
S1 Ilmu Hukum
SI Hukum
2. Pelayanan Barang Bukti: 1.446 formasi
Diploma 3 (D3) dalam bidang Ekonomi
Diploma 3 (D3) dalam bidang Manajemen
Diploma 3 (D3) dalam bidang Teknik Informatika
Diploma 3 (D3) dalam bidang Akuntansi
Diploma 3 (D3) dalam bidang Sekretaris
Diploma 3 (D3) dalam bidang Kesekretariatan
Diploma 3 (D3) dalam bidang Humas
Diploma 3 (D3) dalam bidang Perpajakan
3. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi
Lulusan SLTA atau setara
4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi
Lulusan SLTA atau setara
Sebanyak 249 peserta PPPK merupakan tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat di Rumah Sakit Adhyaksa
Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023
Adapun syarat untuk pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 adalah sebagai berikut:
- Untuk non-inspektur, usia minimum adalah 18 tahun dan usia maksimum 35 tahun.
- Khusus untuk pengujian pendahuluan, usia maksimum saat pendaftaran adalah 27 tahun.
- Sehat secara fisik dan mental
- Tinggi badan minimum 155cm untuk wanita dan 160cm untuk pria
- Berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Untuk jaksa, Anda harus memiliki gelar S1 Sarjana Hukum dengan IPK minimal 3.00.
- Calon jaksa tidak diperkenankan menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
- Bagi pelamar CPNS yang merupakan lulusan SLTA sederajat, diutamakan yang memiliki kemampuan bela diri.
- Harus mampu mengoperasikan komputer
(cr30/tribun-medan.com)
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.