Berita Nasional

Tampang Rocky Gerung Dikawal Ketat Polisi di Bareskrim Polri, Diperiksa soal Ujaran Bajingan Tolol

Rocky Gerung kembali penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023). Tak sendiri, kali ini Rocky dikawal sejumlah polisi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengamat politik Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa terkait dugaan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan 'Bajingan Tolol', Rabu (13/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUN-MEDAN.com - Rocky Gerung kembali penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).

Tak sendiri, kali ini Rocky dikawal sejumlah polisi.

Rocky pun tak memberikan pernyataan apapun kepada media dan langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Lebih lanjut selang beberapa saat datang juga kuasa hukum Rocky yaitu Haris Azhar.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan, sebelumnya Rocky sudah diperiksa penyidik melanjutkan 97 pertanyaan yang disiapkan penyidik.

Rocky akan ditanya soal beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor termasuk dugaan penghinaan kepala negara.

Kuasa Hukum Rocky Gerung Bawa Bukti Satu Kardus

Pengamat politik Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa terkait dugaan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan 'Bajingan Tolol', Rabu (13/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Pengamat politik Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa terkait dugaan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan 'Bajingan Tolol', Rabu (13/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tak berselang lama, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar pun tiba sekitar pukul 10.07 WIB dengan sejumlah orang.

Terlihat, Haris membawa satu kardus yang dia klaim merupakan bukti yang akan ditunjukkan kepada penyidik dalam pemeriksaan kliennya.

"Bawa kopi, rokok. Bawa bukti bawa bukti," singkat Haris Azhar.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar membawa sekardus bukti untuk ditunjukkan ke penyidik dalam pemeriksaan kliennya.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar membawa sekardus bukti untuk ditunjukkan ke penyidik dalam pemeriksaan kliennya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Untuk informasi, Bareskrim Polri belum rampung memeriksa pengamat politik, Rocky Gerung soal kasus dugaan hoaks hingga ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/9/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penyidik telah menyiapkan 97 pertanyaan terhadap Rocky. Namun, baru 47 pertanyaan yang dijawab.

Hal itu karena Rocky meminta penundaan pemeriksaan hari ini karena alasan ada kegiatan lain dan harus menyiapkan dokumen terkait kasus tersebut.

"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima," ujar Djuhandani kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

"Sementara di samping itu yang bersangkutan juga kita berikan haknya untuk memberikan menyiapkan data-data terkait apa yang akan disampaikan sesuai materi yang ditanyakan penyidik, karena tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," lanjutnya.

Untuk itu, Djuhandani mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rocky Gerung pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.

"Akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," tuturnya.

Rocky sendiri diperiksa oleh penyidik selama hampir tujuh jam lamanya. Meski begitu, Rocky menyebut pernyataan baru hanya dasar soal kasus tersebut.

Kan ada pro kontra. Jadi ada yang pro saya, dan ada yang kontra saya. Nah proses itu yang harus diteliti, jadi tadi itu masih tahap tulang-belulang, belum sampai ke pembuluh darahnya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan jika pertanyaan penyidik masih belum masuk ke pokok perkara yakni pernyataan Rocky soal 'Bajingan Tolol'.

Terlebih, kata Haris, kasus kliennya tersebut masih di tahap penyelidikan dan belum ditemukan adanya unsur pidana.

"Soal kapasitas dan argumen alasan di balik argumentasi yang kita belum sampai BJG TLL belum. Masih menuju kesana, tetapi sebelum kesana pun pak rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang belulang argumentasi yang akan nanti disampaikan sebagai BJG TLL," tuturnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan jika pernyataan kliennya dinilai tidak masuk dalam unsur hoaks, ujaran kebencian maupun penghasutan.

(*/Kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved