Berita Nasional

Bukan Uang Suap yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Ternyata Pemerasan Oknum Kemenag

Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Khalid bukanlah bentuk suap, melainkan hasil pemerasan

|
(Tribunnews)
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.

Sedangkan kuota haji tambahan, adalah kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di luar jumlah reguler.

Dana tersebut merupakan uang percepatan pemberangkatan haji khusus yang sebelumnya disetor ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak travel penyelenggara haji.

Modus Pemerasan: Uang Percepatan untuk Berangkat Haji Khusus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Khalid bukanlah bentuk suap, melainkan hasil pemerasan oleh oknum Kemenag.

Uang tersebut diminta agar calon jemaah bisa langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.

“Jadi itu sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Khalid, yang awalnya mendaftarkan 122 jemaah dengan visa furoda, akhirnya memilih jalur haji khusus karena dianggap lebih pasti.

Visa haji khusus sudah tersedia, sementara visa furoda belum jelas statusnya. 

Peran Travel Haji: Markup Uang Percepatan

Asep juga mengungkap bahwa selain oknum Kemenag, pihak travel turut mengambil keuntungan dengan menaikkan nominal uang percepatan.

Jika oknum Kemenag meminta sekitar 2.400 USD per kuota, pihak travel bisa meminta lebih dari itu.

“Misalkan dari Kemenag diminta 2.400 USD, nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” jelas Asep.

Dalam prosesnya, oknum Kemenag menawarkan kuota haji khusus kepada Khalid dengan dalih jalur resmi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved