Berita Nasional
Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Klaim Gugatan Sudah Dicabut, Purbaya: Bu Tutut Kirim Salam ke Saya
Ia menyebut bahwa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu sudah dicabut.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait dengan gugatan yang dilayangkan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto.
Ia menyebut bahwa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu sudah dicabut.
Tak hanya itu, Purbaya pula mengaku mendapat salam dari Mbak Uut, sapaan akrabnya.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).
"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini pihak Kemenkeu belum menerima surat gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belum bisa menanggapi ya," kata Deni saat dihubungi Tribunnews, Kamis.
Diketahui, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025. Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Inilah Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Janji Tak Lagi Dampingi Wapres Sidang |
![]() |
---|
DAFTAR 19 Kader Gerindra di Kabinet Prabowo Pasca-reshuffle Jilid III |
![]() |
---|
ROCKY Gerung Cemas Qodari Didapuk Kepala KSP Presiden, Muncul Persepsi Prabowo Lanjut 3 Periode |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG Kembali Terjadi, Sudah Racuni 4.000 Siswa, Politisi PDI-P Minta Evaluasi |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Qodari Tembus Rp 261 Miliar, Kepala KSP yang Baru Ini Punya 176 Tanah dan Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.