Berita Nasional

Bukan Uang Suap yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Ternyata Pemerasan Oknum Kemenag

Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Khalid bukanlah bentuk suap, melainkan hasil pemerasan

|
(Tribunnews)
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Meski Khalid sempat menyampaikan bahwa haji khusus biasanya harus antre 1–2 tahun, oknum tersebut menjamin  keberangkatan tahun 2024 dengan syarat membayar uang percepatan antara 2.400 hingga 7.000 USD per jemaah.

“Oknum dari Kemenag menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan,” kata Asep.

Kemudian tak lama setelah penyelenggaraan ibadah haji, dia menyebutkan bahwa DPR RI membentuk Pansus Haji untuk melihat kuota haji 2024 tersebut. 

Hal ini, kata Asep, membuat oknum Kemenag itu ketakutan dan memutuskan mengembalikan uang hasil pemerasan itu kepada Khalid Basalamah.

“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah, ujarnya.

Asep mengatakan, uang tersebut disita dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.

 “Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ucap dia.

Ustaz Khalid Basalamah kembalikan uang 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.

Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji. 

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved