Sidang Tuntutan Achiruddin

Terdakwa Tolak Sidang Online, Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan Kembali Ditunda

Achiruddin Hasibuan menolak hadiri persidangan secara online dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jangan hari senin, besok atau lusa," jawab Oloan Silalahi.

Hakim pun menunda persidangan dengan alasan bahwa terdakwa tidak mau dihadirkan secara online dalam sidang tuntutannya.

"Ditunda tuntutan belum bisa dibacakan, karena terdakwa tidak mau menghadiri secara online," pungkas hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (11/9/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.

Dalam persidangan, permintaan waktu 7 hari tersebut, dilontarkan JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

"Ijin pak hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," pinta JPU kepada hakim, Senin (11/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, hakim menolak permintaan waktu seminggu dari JPU.

"Jangan satu minggu lah, besok atau rabu," tegas hakim.

"Rabu majelis," jawab JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved