Binjai Memilih

Bawaslu Binjai Monitoring ke Kecamatan Demi Pastikan Proses Penyusunan DPTb Pemilu Sesuai Prosedur

Komisioner Bawaslu Kota Binjai, melakukan monitoring ke sejumlah Kecamatan di Kota Binjai dalam rangka penyusunan DPTb Pemilu 2024.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Komisioner Bawaslu Binjai bersama jajaran PPK dan Panwaslu Kecamatan Binjai Kota, saat melakukan monitoring DPTb ke Kantor Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (14/9/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dalam rangka pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Komisioner Bawaslu Kota Binjai, melakukan monitoring ke sejumlah Kecamatan di Kota Binjai, Kamis (14/9/2023). 

Kunjungan Komisioner Bawaslu Binjai yang didampingi Panwaslu Kecamatan ini untuk memastikan proses terhadap penyusunan DPTb berjalan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Baca juga: Usai Dilantik Bawaslu Binjai, 15 Anggota Panwascam Terpilih Diminta Bekerja Maksimal

"Terkait dengan pelaksanaan pengawasan tersebut kita menekankan agar Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dapat memastikan prosedur pindah memilih dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan disertai dengan alat bukti pendukung alasan pindah memilih," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (Kordiv HPHH) Bawaslu Binjai, Fadhil Azhar, Kamis (14/9/2023).

Lanjut Fadhil, selama proses penyusunan DPTb, kegiatan monitoring serupa akan terus dilakukan di semua kecamatan dan kelurahan yang ada di wilayah Kota Binjai. 

"Selain melakukan sosialisasi ke masyarakat, kita juga harus jemput bola atau metode uji petik. Untuk itu, penyelenggara pemilu baik itu dari jajaran Bawaslu maupun KPU harus rajin melakukan koordinasi dan penelusuran dengan berbagai pihak sampai ke tingkat kelurahan dan lingkungan," ujar Fadhil.

Menurutnya, metode ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi adanya potensi pindah tempat memilih atau alih status. 

Misalnya, pemilih yang pindah tempat tinggal, maka pindah ke TPS lain, sehingga mempunyai hak pilih dan berdampak terhadap jumlah pemilih pada suatu wilayah.

"Walaupun DPT sudah ditetapkan, tetapi Bawaslu akan memastikan akurasi data yang tepat saat hari pemungutan suara. Supaya surat suara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," ujar Fadhil.

Mantan ketua PPK Kecamatan Binjai Utara pada Pilkada tahun 2020 ini juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Panwaslu se Kota Binjai, untuk membuka posko "Kawal Hak Pilih" di wilayahnya masing-masing. 

Baca juga: Bawaslu Binjai Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwascam di Dua Kecamatan, Ini Alasannya

Hal ini sebagai salahsatu upaya Bawaslu menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilu serentak 2024

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pindah domisili supaya mengurus administrasinya ke kantor KPU dan jajarannya. Karena, baik itu KPU, PPK dan PPS telah menyediakan pos pelayanan untuk mengakomodir DPTb tersebut sampai dengan 15 Januari 2024, agar dicatat ke daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2024," tutup Fadhil.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved