Pengoplosan Gas Elpiji
LBH Medan Desak Polda Usut Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Milik Anggota DPRD Golkar di Labura
DPD Golkar Sumut yang dihubungi tribun beberapa kali tidak mau memberi keterangan perihal dugaan kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sepekan sudah tim Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan yang diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Amin Makmur Pasaribu (AMP) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Hingga kini pemilik dari gudang pengoplosan gas elpiji belum juga terkuak. Sebelumnya polisi telah mengamankan 6 orang termasuk puluhan tabung gas elpiji di lokasi.
Menurut keterangan, gudang tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun dan diketahui milik Amin Makmur Pasaribu anggota DPRD Labura dari fraksi Golkar.
DPD Golkar Sumut yang dihubungi tribun beberapa kali tidak mau memberi keterangan perihal dugaan kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai pengoplosan gas elpiji bersubsidi adalah tindakan tercela karena membuat masyarakat kecil semakin menderita.
LBH Medan pun meminta agar Polda Sumut tak sungkan membongkar keterlibatan anggota DPRD Labura pada perkara itu.
"Ditreskrimsus Polda Sumut harus serius selidiki dugaan keterlibatan Anggota DPRD Labuhan Batu Utara ini atas adanya dugaan keterlibatan pengoplosan gas subsidi ini termasuk dugaan kepemilikannya atas gudang tempat pengoplos yang paling utama karena perbuatan tidak terpuji ini membuat masyarakat miskin semakin sengsara," kata Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang kepada Tribun, Kamis (14/9/2023).
Sebagai anggota DPRD, Amin yang disebut sebagai pemilik gudang tersebut sudah melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan.
Dengan kewenangan itu, LBH Medan khawatir Amin dapat menghilang barang bukti dan keterlibatannya.
"Kemudian dengan jabatan sebagai anggota dewan, sangat dimungkinkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh AMP sehingga besar kemungkinan banyak pihak lain terlibat baik dalam penyediaan gas subsidi untuk dioplos hingga penjualan gas 12 kg hasil oplosan," kata Ali
"Oleh karenanya LBH Medan mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut usut tuntas kasus ini secepatnya dan segera tetapkan sebagai tersangka siapapun yang terlibat termasuk AMP bila cukup bukti dan juga usut adanya dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana ini," tambah Ali.
Selain itu, Ali juga mendesak agar partai Golkar turut mendukung dan membantu proses penyelidikan terhadap Amin yang merupakan kadernya.
Menurut Ali, Golkar perlu memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan kadernya dalam perkara tersebut.
"Selain itu mendesak Partai Golkar untuk mendukung Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan, yang utama menjaga profesionalitas penyidik dan layak memerintahkan AMP untuk secara sadar hukum memberikan klarifikasi atas ada atau tidaknya keterlibatan atas dugaan tindak pidana ini kehadapan Penyidik," kata Ali.
Terakhir Ali meminta agar Golkar melakukan tindakan tegas terhadap kadernya yang duduk di kursi DPRD karena perbuatannya yang sangat memalukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.