Pengoplosan Gas Elpiji
LBH Medan Desak Polda Usut Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Milik Anggota DPRD Golkar di Labura
DPD Golkar Sumut yang dihubungi tribun beberapa kali tidak mau memberi keterangan perihal dugaan kadernya yang melakukan pelanggaran hukum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra (Kiri) dan AKP Rusdi Marzuki, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu (Kanan) saat memaparkan kasus gudang oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, jika terbukti, Golkar perlu mencopot Amin sebagai anggota DPRD dan kader Golkar.
"Apabila cukup bukti AMP kuat dugaan terlibat pengoplosan gas subsidi ini, AMP yang saat ini masih jabat sebagai Anggota DPRD, sangat dimungkinkan jabatan nya itu digunakan untuk menghalangi penyelidikan penyidik dan mencoba menghalangi atau mempengaruhi proses hukum sehingga sepatutnya Partai Golkar menindak tegas AMP dengan melakukan pemecatan sebagai anggota dewan dan bahkan dinilai tidak layak lagi sebagai kader partai karena mencederai tujuan baik partai politik bagi masyarakat yang sebagai wadah penyalur aspirasi dan mensejahterakan masyarakat," tutup Ali.
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.