Sumut Memilih

PKB Sumut Nilai Pemberhentian Ashari Tambunan dari Bendahara PBNU Berkaitan Pencalonan DPR RI

Wakil Ketua DPW PKB Sumut Syaiful Syafri nilai pemberhentian Ashari Tambunan sebagai bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dilakukan sepihak. 

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan saat meresmikan sekolah menengah pertama Nahdatul Ulama di Lubukpakam beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara Syaiful Syafri menilai pemberhentian Ashari Tambunan sebagai bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dilakukan secara sepihak. 

"Pemberhentian Ashari Tambunan dari jabatan bendahara PBNU priode 2022-2027 itu adalah pemberhentian sepihak oleh pengurus yang dipimpin ketua umumnya KH Yahya Cholil Staquf. Namun sebagai kader NU yang militan dan mantan ketua DPW NU Sumut sejak tahun 2013 hingga 2022, yang namanya Ashari Tambunan tidak pernah berhenti, ia tetap NU," kata Syaiful Syafri kepada Tribun  Medan, Kamis (14/9/2023). 

Baca juga: PKB Sumut Akan Berjuang Habis-habisan Jika Cak Imin Maju Bersama Anies Baswedan

Menurut Syaiful Syafri, jabatan bendahara yang diemban Ashari Tambunan merupakan hasil muktamar ke 34 NU yang digelar di Lampung pada 2021 silam. 

Syaiful Syafri menduga, ada kaitannya pencopotan Ashari sebagai bendahara PBNU lantaran Bupati Deliserdang itu juga maju sebagai Bacaleg DPR RI dari PKB. 

Selain itu, Ashari Tambunan juga menjabat Dewan Syuro DPW PKB Sumut saat ini. 

"Mengenai apa ada hubungan dengan pencalonan sebagai Bacaleg DPR RI  Sumut 1 dari PKB  bisa aja terjadi atau kedudukan Ashari Tambunan sebagai Dewan Syuro DPW PKB Sumut," kata Syafri. 

Jika pun hal itu benar, menurut Syafri tak seharusnya Ashari Tambunan diganti sebagai bendahara PBNU.

Sebab menurut Syafri, PKB lahir dari kalangan Nahdatul Ulama. 

"Memang kepemimpinan NU priode 2022 - 2027 menegaskan bahwa pengurus NU tidak boleh rangkap jabatan sesuai Peraturan NU Nomor 12 tahun 2022 tentang rangkap jabatan. Namun jika kita berpedoman awal lahirnya PKB tahun 1998 dari rahim NU, harusnya apapun jabatan Ashari Tambunan di luar NU tidak harus di persoalkan," tutup Pj Bupati Batu Bara tahun 2008 itu. 

Ashari Tambunan diberhentikan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmad 2022-2027.Pemberhentian itu sesuai dengan surat keputusan PBNU Nomor: 01.b/A.II.04/06/2023.

Keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum, KH. Yahya Cholil Staqut, Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf hingga KH. Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH. Akhmad Said Asrori.

Sesuai Surat Keputusan PBNU ada sejumlah pengurus yang diberhentikan dari jabatan sebagai pengurus.

Baca juga: Ketua PKB Sumut Sebut Ali Umri dan Ashari Tambunan Resmi Daftar Caleg DPR RI

Di antaranya Dr KH Amiruddin Nahrawi, Drs H Ulyas Taha, MPd. dan H Robikin Emhas yang diberhentikan dari jabatan Ketua PBNU.

Kemudian ada juga H Mardani H Maming dari jabatan Bendahara Umum PBNU.

Kemudian memberhentikan H Ahmad Nadzir dan H Burhanudin Mochsen.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved