Sumut Memilih
PKB Sumut Nilai Pemberhentian Ashari Tambunan dari Bendahara PBNU Berkaitan Pencalonan DPR RI
Wakil Ketua DPW PKB Sumut Syaiful Syafri nilai pemberhentian Ashari Tambunan sebagai bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dilakukan sepihak.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara Syaiful Syafri menilai pemberhentian Ashari Tambunan sebagai bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dilakukan secara sepihak.
"Pemberhentian Ashari Tambunan dari jabatan bendahara PBNU priode 2022-2027 itu adalah pemberhentian sepihak oleh pengurus yang dipimpin ketua umumnya KH Yahya Cholil Staquf. Namun sebagai kader NU yang militan dan mantan ketua DPW NU Sumut sejak tahun 2013 hingga 2022, yang namanya Ashari Tambunan tidak pernah berhenti, ia tetap NU," kata Syaiful Syafri kepada Tribun Medan, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: PKB Sumut Akan Berjuang Habis-habisan Jika Cak Imin Maju Bersama Anies Baswedan
Menurut Syaiful Syafri, jabatan bendahara yang diemban Ashari Tambunan merupakan hasil muktamar ke 34 NU yang digelar di Lampung pada 2021 silam.
Syaiful Syafri menduga, ada kaitannya pencopotan Ashari sebagai bendahara PBNU lantaran Bupati Deliserdang itu juga maju sebagai Bacaleg DPR RI dari PKB.
Selain itu, Ashari Tambunan juga menjabat Dewan Syuro DPW PKB Sumut saat ini.
"Mengenai apa ada hubungan dengan pencalonan sebagai Bacaleg DPR RI Sumut 1 dari PKB bisa aja terjadi atau kedudukan Ashari Tambunan sebagai Dewan Syuro DPW PKB Sumut," kata Syafri.
Jika pun hal itu benar, menurut Syafri tak seharusnya Ashari Tambunan diganti sebagai bendahara PBNU.
Sebab menurut Syafri, PKB lahir dari kalangan Nahdatul Ulama.
"Memang kepemimpinan NU priode 2022 - 2027 menegaskan bahwa pengurus NU tidak boleh rangkap jabatan sesuai Peraturan NU Nomor 12 tahun 2022 tentang rangkap jabatan. Namun jika kita berpedoman awal lahirnya PKB tahun 1998 dari rahim NU, harusnya apapun jabatan Ashari Tambunan di luar NU tidak harus di persoalkan," tutup Pj Bupati Batu Bara tahun 2008 itu.
Ashari Tambunan diberhentikan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmad 2022-2027.Pemberhentian itu sesuai dengan surat keputusan PBNU Nomor: 01.b/A.II.04/06/2023.
Keputusannya ditandatangani oleh Ketua Umum, KH. Yahya Cholil Staqut, Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf hingga KH. Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH. Akhmad Said Asrori.
Sesuai Surat Keputusan PBNU ada sejumlah pengurus yang diberhentikan dari jabatan sebagai pengurus.
Baca juga: Ketua PKB Sumut Sebut Ali Umri dan Ashari Tambunan Resmi Daftar Caleg DPR RI
Di antaranya Dr KH Amiruddin Nahrawi, Drs H Ulyas Taha, MPd. dan H Robikin Emhas yang diberhentikan dari jabatan Ketua PBNU.
Kemudian ada juga H Mardani H Maming dari jabatan Bendahara Umum PBNU.
Kemudian memberhentikan H Ahmad Nadzir dan H Burhanudin Mochsen.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
PKB Sumut
Ashari Tambunan
Bendahara PBNU
Pencalonan DPR RI
Nahdlatul Ulama
Sumut Memilih
Tribun Medan
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.