Polres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Amankan 21 Tersangka Narkoba dari 17 Laporan

Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 tersangka dari 17 Laporan dengan barang bukti sebanyak 142,38 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Istimewa
Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 tersangka dari 17 Laporan dengan barang bukti sebanyak 142,38 gram narkotika jenis sabu-sabu. 

Polres Labuhanbatu Amankan 21 Tersangka Narkoba dari 17 Laporan

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 tersangka dari 17 Laporan dengan barang bukti sebanyak 142,38 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Diantara pelaku yang ditahan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Jumat (15/9/2023).

Ia menjelaskan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh TIM yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumbangaol bersama Kanit Reskrim dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Andrian alias Iyan pada Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh TIM, diduga pelaku Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra (38) warga Desa Perkemahan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.

Setelah itu Tim langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai satu unit Mobil Suzuky Escudo Warna Oranye di Jalan Pasar Hitam Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan DSH," terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH alias Putra ditemukan sebuah tas warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar Rp 3,2 Juta.

"Kita juga melakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan sebuah plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan sebuah pisau sangkur," ujarnya.

Ia menjelaskan, tim juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra dan menemukan sebuah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat sebuah Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.

Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved