PDI Perjuangan
Praktisi Hukum: Putusan MA Yang Dijadikan Pengacara Vantas Jadi Alat Politisasi, Tidak Berdasar
Dukungan moral terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon agar fokus memenangkan Pemilu mulai bermuculan pasca adanya demo ke Kantor
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Dukungan moral terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon agar fokus memenangkan Pemilu mulai bermuculan pasca adanya demo ke Kantor DPD PDI Perjuangan dari elemen yang mengaku sebagai forum senior PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
Diawali Sutrisno Pangaribuan ST politisi PDI Perjuangan yang merupakan diluar fungsionaris pengurus, kali ini datang dari praktisi hukum, Bungaran Sitanggang.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak Pidana Korupsi bansos Covid 19 tahun 2020 di Samosir sarat jadi alat politisasi untuk menyerang Rapidin Simbolon Bupati Samosir Tahun 2015-2020,”ujar Bungaran, Jumat (15/9/2023).
Bungaran melihat, dalam pertimbangan Hakim Kasasi terbilang aneh. Keanihan itu menurut Bungaran, menolak Permohonan Kasasi pemohon Kasasi Jaksa penuntut umum dan Terdakwa Jabiat Sagala.
“Permohonan pemohon ditolak. Tetapi ada pertimbangan hukum kain. Menurut ketentuan yang berlaku, Majelis Hakim kasasi selaku yudex yuris hanya memeriksa apakah ada kesalahan penerapan hukum atau tidak,”ujarnya.

Untuk itu, kata Bungaran perlu dieksaminasi terlepas terlalu maju atau karena faktor tertentu, majelis kasasi mengatakan, justru Bupati dan Wakil Bupati Samosir, yang mendapat manfaat kalau pun seandainya menempel gambar dalam kantong, bukan tindak pidana korupsi.
“Secara yuridis formal, nyata tidak makan duit dan atau tidak dikatakan memperkaya diri atau orang lain. Artinya tidak ada pidana korupsi disitu. Kenapa sedemikian hebat seolah terjadi tipikor?,”paparnya.
Baca Selanjutnya: Sikapi demo di kantor dpd pdi p sutrisno pangaribuan jangan intervensi hukum dan mencoreng partai

Kemudian, menurut Bungaran, jika dibaca pertinbangan hakim kasasi yang menyatakan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2015-2020 yang menikmati dengan cara memasukkan gambar ke dalam kantong dan dibagikan , maka itu sebaiknya dikaitkan pada alat kampanye maka sesungguhnya mungkin pelanggaran pemilu bukan Tipikor.
“Atas hal ini, Rapidin Simbolon mestinya minta Jaksa untuk melakukan Peninjauan Kembali dalam perkara ini demi hukum. Selain itu melaporkan oknum yang diduga turut mencemarkan nama baiknya,”ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyampaikan, Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Kamis (24/8/2023).
Kata Yos, setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.
"Bahwa fakta didalam penyidikan dan juga dipersidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan covid-19,"kata Yos Tarigan.
Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan persidangan, juga diputus kemudian sudah inkrah.
"Fakta didalam penyidikan, demikian juga dipersidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19," kata Yos.
Ketua DPD PDI Perjuangan
Rapidin Simbolon Caleg DPR RI
Ganjar Pranowo
Bupati Samosir
Bupati Rapidin Simbolon
Rapidin Simbolon Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Ronggurnihuta, Tampung Aspirasi Warga |
![]() |
---|
Rapidin Simbolon Serap Aspirasi Masyarakat Palipi, Fokus pada Infrastruktur dan Pertanian |
![]() |
---|
Rapidin Bawa Bantuan Kemanusiaan PDIP untuk Korban Banjir Bandang Aek Sarulla dan Siatas Barita |
![]() |
---|
Natal DPD PDIP Sumut di Humbahas, Rapidin Simbolon Ajak Kader Bangkit dan Bersinar dalam Kebersamaan |
![]() |
---|
Rapidin Simbolon Serap Aspirasi Warga Rutan Balige: Ruang Biologis dan Percepatan Sidang Pasca Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.