Breaking News

PDI Perjuangan

Praktisi Hukum: Putusan MA Yang Dijadikan Pengacara Vantas Jadi Alat Politisasi, Tidak Berdasar

Dukungan moral terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon agar fokus memenangkan Pemilu mulai bermuculan pasca adanya demo ke Kantor

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ketua DPD PDI Perjuangan Rapidin Simbolon ketika menjabat Bupati Samosir menyerahkan bantuan Covid-19 kepada penerima di Samosir. Terlihat jelas, kemasan itu berbungkus plastikhitam polos, namun belakangan ini dipolitisasi dan terjadi penggiringan opini Bansos Covid ditempel gambar Bupati dan Wakil. 


Seperti halnya, pembangunan issu dana Covid 2019 yang dimunculkan Parulian Sregar dan rekan selaku pengacara Vantas. Apalagi, Parulian Siregar berafiliasi dengan Partai Nasdem.


Pada baliho-baliho di beberapa titik termasuk di Kabupaten Samosir, wajah Parulian Siregar sudah terpampang diusung Nasdem. Parulian Siregar dan rekan pernah mendatangi Kejati Sumut, lalu diikuti aksi yang terakhir mengaku sebagai Forum Senior PDI Perjuangan belakangan.

Baliho Parulian Siregar dengan Partainya Partai Nasdem difoto di sejumlah titik.
Baliho Parulian Siregar dengan Partainya Partai Nasdem difoto di sejumlah titik. (IST)

Baliho Parulian Siregar dengan Partainya Partai Nasdem difoto di sejumlah titik. (IST)
BMS Situmorang Pengacara Rapidin Simbolon, mengatakan l, Ungkap Marpaung selaku Ketua dan Sekretaris JAMAK termasuk Parulian Siregar dari Kantor Hukum Vantas seharusnya mempelajari secara utuh Perimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MA RI Nomor 493 K/Pid.Sus/2023 29 Maret 2023.

"Bahwa Terdakwa Drs  Jabiat Sagala, MHum serta 3 Putusan atas nama 3 Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, sehingga dapat mengerti bahwa kerugian Negara dalam perkara tindak pidana tersebut adalah sebesar Rp7.480.111,00 atau Rp17.163.00,00. Sehingga tidak berdasar dan beralasan lagi untuk mengkriminalisasi pihak lain guna mempertanggungjawabkan kerugian Keuangan Negara termaksud,"ujar BMS dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023) lalu.


BMS menyesalkan cara-cara yang ditempuh Parulian Siregar, SH  dari Kantor Hukum Vantas & Rekan maupun Ketua Jamak menggunakan beberapa wartawan atau media diduga bermasud mencemarkan dan menyerang nama baik dan kehormatan Rapidin Simbolon serta Partai PDI Perjuangan.

Menurutnya, bila memang Parulian Siregar dari Kantor Hukum Vantas & Rekan serta Ketua dan Sekretaris JAMAK, Hobbin dan Ungkap Marpaung, benar mempunyai niat baik untuk penegakan hukum dan memberantas korupsi dan bukan bermaksud untuk mencemarkan nama baik dan kehormatan Rapidin Simbolon dan PDI Perjuangan, maka permintaan informasi atau penyampaian pengaduan kepada Kejaksaan seharusnya bisa dilakukan dengan cara-cara dan mekanisme administratif yang etis dan beradab.


"Jadi, tanpa harus melibatkan wartawan atau media untuk memuat informasi atau keterangan yang secara substansial mencemarkan nama baik dan kehormatan Bapak Rapidin Simbolon, anggota keluarga dan Partai Perjuangan," tegas BMS Situmorang.

"Perlu kami tegaskan bahwa kalimat dalam halaman 61 huruf b Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No mor 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Terdakwa Drs Jabiat Sagala MHum yang berbunyi "Selanjutnya Rapidin Simbolon, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati" adalah tidak benar sama sekali serta tidak mempunyai implikasi atau akibat hukum apa pun terhadap Rapidin Simbolon," tegasnya.

BMS Bilang, tidak benar Rapidin Simbolon bersama tim relawan pernah memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati.

Apalagi menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat.

"Dan tidak benar, Drs. Rapidin Simbolon, M.M. mempunyai gelar akademis "SE," jelas BMS Situmorang kembali.


BMS Situmorang beranggapan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor 493 K/Pid.Sus/2023 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a kata BMS adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kemudian, tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie.

"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya.

Namun demikian, sambungnya, kalaupun pertimbangan majelis hakim MA tersebut benar sebagai fakta, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Parulian Siregar guna mengkriminalisasi Ketua DPD PDI P Sumut Rapidin Simbolon karena bukan merupakan tindak pidana korupsi dan juga kerugian keuangan Negara telah ditanggung oleh Terpidana yang lain dalam nomor perkara yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved