News Video

TANGIS GURU SMPN 15 Medan Pecah, Diteror dan Gaji Belum Dibayar, Ini Penjelasan Kadisdik Medan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar akan memanggil kepala sekolah dan guru di SMPN 15 Kota Medan

Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar akan memanggil kepala sekolah dan guru di SMPN 15 Kota Medan, terkait viralnya video sejumlah guru menangis di sekolah tersebut.

Laksamana menyebut, kepala sekolah dan guru-guru di SMPN 15 Medan itu akan dipanggil pada Senin (18/9/2023) mendatang.

Menurutnya, pihaknya perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui pasti permasalahan yang terjadi.

Sebab, Laksamana mengaku baru mengetahui video viral guru-guru SMPN 15 tersebut.

"Kalau dari video yang dikirimkan, menurut saya itu belum termasuk dalam kategori intimidasi oleh pihak kepsek terhadap guru," ucapnya kepada Tribun Medan, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, yang disampaikan kepala sekolah tersebut masih dalam rangka mendisiplinkan para guru.

"Saya ini bukan membela kepala sekolah ya. Tapi yang saya dengar dalam video tersebut belum termasuk dalam tindakan intimidasi. Karena guru tersebut tidak masuk dan keluar tanpa izin," terangnya.

Sementara mengenai intonasi suara kepala sekolah yang meninggi dan terkesan kasar tersebut, dianggap Laksamana sebagai bentuk ekspresi saja.

"Saya kira itu hanya ekspresi Kepsek tersebut dalam mengungkapkan kemarahannya," ucapnya.

Namun, mengenai masalah gaji yang tak dibayarkan, Laksamana menilai hal tersebut merupakan kesalahan bila benar terjadi.

"Tapi kalau gaji ditahan itu yang akan saya panggil kepseknya. Kalau ditahan itu yang tidak boleh," tegasnya.

Dijelaskan Laksamana, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2020 tentang Pembinaan Disiplin, setiap kepala sekolah bisa dikenakan sanksi bila menahan gaji guru. Begitu juga soal permasalahan waktu.

"Dimana setiap pelanggaran ada kategorinya. Misal Kepsek tidak membayar gaji, itu ada sanksi dan lain-lain. Begitupun pelanggaran dengan waktu disiplin kerja," ucapnya.

Untuk itu, terang Laksamana, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak.

"Kalau Kabid SMP Disdik lakukan pemanggilan terhadap guru-guru tersebut, saya belum memonitor. Ini pun akan saya tanyakan," ucapnya.

Laksamana berjanji, bila permasalahan dan titik kesalahannya sudah jelas, maka pihaknya pasti akan melakukan langkah-langkah lanjutan.

"Seperti sanksi apa dan lain-lain itu akan kita lakukan setelah mendengar klarifikasi dari dua belah pihak," jelasnya.

Soal gaji ditahan, Laksamana memberi penjelasana bahwa sistem penggajian guru di Kota Medan menggunakan non tunai.

"Jadi sekarang itu setahu saya semua gaji sudah masuk dalam rekening masing-masing langsung. Maka dari itu proses kok bisa gaji ditahan harus tahu," ucapnya.

"Pokoknya semuanya ini kita akan panggil pada hari senin nanti," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved