Berita Viral

Gaji Kepsek Nopi Yeni Jadi Sorotan Usai Pecat Guru Honorer yang Bongkar Pungli PPDB, Puluhan Juta?

Gaji Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Selatan Nopi Yeni jadi sorotan usai memecat guru honorer yang bongkar pungli.

via tribun jatim
Gaji Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Selatan Nopi Yeni jadi sorotan usai memecat guru honorer yang bongkar pungli. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Gaji Kepala Sekolah Nopi Yeni jadi sorotan.

Adapun tersorotnya gaji Kepala Sekolah Nopi Yeni ini usai dirinya memecat guru honorer yang bongkar pungli.

Lantas, seberapa besar gaji Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Selatan, Nopi Yeni, apakah mencapai puluhan juta?

Seperti diketahui, terungkapnya gaji kepsek Nopi Yeni yang pecat guru honorer terbongkar.

Adapun Nopi Yeni sebelumnya menjabat Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor Selatan.

Namun, setelah kasus pemecatan guru honorer Mohamad Reza Ernanda yang lantang menyuarakan pungli, kini Nopi Yeni langsung di copot dan tak lagi menjadi kepsek.

Baca juga: Begini Alasan Nopi Yeni tak Dipenjara Meski Terbukti Pungli, Uang Suap Rp5 Juta Wajib Dikembalikan

Baca juga: Viral Aksi Preman Pungli Sopir Truk di Jalan Kuala-Binjai Sambil Bawa Parang, Minta Uang Rp 50 Ribu

Diketahui, sang Kepsek Nopi Yeni diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Diduga berani melakukan pungli, Nopi Yeni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga akhirnya publik pun dibuat penasaran dengan besaran gaji yang diterima sang Kepala Sekolah viral tersebut.

Untuk diketahui, kepala sekolah negeri adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah dengan status PNS.

Hal itu mengisyaratkan bahwa kepala sekolah termasuk pejabat pemerintahan atau pejabat publik.

Tampang Kepsek yang Pecat Guru Honorer Gegara Bongkar Pungli, Kini Kena Karma Dicopot Wali Kota!
Tampang Kepsek yang Pecat Guru Honorer Gegara Bongkar Pungli, Kini Kena Karma Dicopot Wali Kota! (Tribun Medan)


Karenanya, gaji kepala sekolah yang tergolong PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah rincian guru PNS berdasarkan golongan:

Gaji guru PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900.
Golongan I-C Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500.
Golongan I-D Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
Gaji guru PNS Golongan II (lulusan SMA hingga D3)

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved