TRIBUNWIKI
Formasi CPNS 2023 KPK, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Laman ini memuat informasi mengenai jumlah formasi yang ditawarkan di lembaga semi-pemerintah ini.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023.
Pada tahun 2023, pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK di berbagai instansi.
Akan ada berbagai formasi yang bisa dipilih oleh para calon peserta.
Lantas, ada berapa formasi yang dibuka pada CPNS PPPK 2023? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana cara mendaftarnya?
Untuk menjawab pertanyaan seputar CPNS KPK 2023, berikut ini informasi lengkapnya.
Informasi tentang seleksi CPNS KPK 2023.
Informasi mengenai seleksi CPNS KPK 2023 dapat dilihat di laman resmi (rekrutmen.kpk.go.id./cpns).
Laman ini memuat informasi mengenai jumlah formasi yang ditawarkan di lembaga semi-pemerintah ini.
Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa KPK akan membuka 214 CPNS pada tahun 2023. Namun, rincian formasi CPNS KPK untuk tahun 2023 belum dirilis.
Oleh karena itu, para peserta harus mengecek secara berkala untuk mengetahui rincian formasi yang akan dibuka.
Syarat Umum CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi PNS 2023:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.