Berita Viral
WASPADAI Uang Mutilasi, Ini Ciri-ciri dan Cara Membedakannya, Jangan Tertipu: Setengah Asli
Kabar mengenai uang mutilasi tersebut bermla saat sebuah video beredar di media sosial X atau Twitter.
“Ada pidananya. Kalapun itu bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah," kata Erwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Disebutkan dalam pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang meniru, merusak/mengubah, dan memalsukan uang Rupiah.
Berikut rincian sanksi pidana pelaku yang merusak dan memalsukan uang Rupiah:
1. Pasal 34
Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
2. Pasal 35
Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
3. Pasal 36
Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah.
Hal itu bisa dilakukan dengan memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna.
Termasuk juga unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.