CPNS 2023
Kementerian Agama Buka 10 Formasi CPNS 2023, Berikut Persyaratannya
Kementerian Agama membuka 10 formasi untuk rekrutmen CPNS 2023. Kamu bisa mengecek formasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
1. Buka laman https://casn.kemenag.go.id/
2. Klik Formasi pada bagian Pilihan Menu.
3. Kemudian pilih Formasi.
4. Masukkan kata kunci pencarian pada kolom pencarian sesuai dengan lowongan CPNS yang dibutuhkan oleh calon pelamar.
5. Masukkan juga jabatan dan nomor urut sesuai dengan yang diinginkan.
6. Jika tersedia, maka formasi akan muncul di layar.
Berikut rincian persyaratan CPNS 2023 di Kemenag
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali bagi dosen dengan kualifikasi akademik Strata Tiga (S-3/PhD), usia paling tinggi pada saat melamar adalah 40 (empat puluh) tahun; dan
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota POLRI, atau sebagai warga negara.
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS, anggota TNI, anggota POLRI, atau taruna POLRI.
6. Tidak menjadi anggota atau kader partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
| Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
|
|---|
| Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
|
|---|
| Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
|
|---|
| Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
|
|---|
| UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.