Breaking News

Kutip Uang Parkir di Atas Ketentuan, Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pelaku Pungli 

Hasilnya, tim gabungan dari Sat Samapta dan Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan (kanan), memberikan keterangan setelah menindak pelaku dugaan Pungli dengan modus parkir yang viral di Medsos, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (18/9/2023). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KABAN JAHE - Di beberapa media sosial tengah video aksi adanya tindakan dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan Penatapan Berastagi. Di dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit tersebut, tampak aktivitas dugaan Pungli ini dilakukan dengan modus meminta uang parkir.

Dalam video tersebut, perekam mempertanyakan tentang biaya parkir yang diminta oleh petugas parkir. Di mana, biaya parkir untuk kendaraan bus berukuran sedang tersebut dipatok sebesar Rp 40 ribu. 

Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Tanah Karo langsung bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Hasilnya, tim gabungan dari Sat Samapta dan Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga juru parkir di sana.

"Dari informasi yang kita terima, kita mengamankan seorang juru parkir yang diduga melakukan tindakan Pungli di objek wisata Penatapan Berastagi. Penindakan ini kita lakukan menanggapi viralnya video dari masyarakat," ujar Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Kepala SMP Negeri 15 Medan Dituding Lakukan Pungli, Tiurmaida Situmeang: Tidak Ada

Dijelaskan Enda, tindakan pengamanan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat khusunya wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Ketika ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, kemarin saat wisatawan hendak pergi, yang bersangkutan meminta uang parkir yang diduga melebihi ketentuan.

"Modusnya pelaku meminta uang parkir yang di luar ketentuan, di mana pelaku meminta uang parkir melebihi yang seharusnya," ucapnya.

Ke depan, Enda menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Karo untuk mencegah terjadi hal serupa. Selain itu, ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan patroli rutin untuk menjaga zona publik sesuai dengan program dari Polda.

Saat diinterogasi, pelaku berinisial ARB ini mengaku sudah sekitar dua tahun bekerja sebagai juru parkir di sana. Namun, ia bertugas hanya Sabtu dan Minggu saja, dengan omzet per hari mencapai Rp 300 ribu. 

"Sudah dua tahun, tapi cuma Sabtu sama Minggu saja. Saya minta Rp 40 ribu, tapi aturannya Rp 20 ribu," ucap pria berkacamata itu.

Ia mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan atas aksi yang dilakukannya. Ke depan, ia tidak akan mengulangi hal serupa dengan melebihkan uang parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved