Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Terus Gencarkan Perang Melawan Narkoba, 4 Orang Diringkus

Polres Tanjungbalai secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah Tanjungbalai.

Istimewa
Polres Tanjungbalai secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah Tanjungbalai, 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah Tanjungbalai, dengan slogan “Narkotika Musuh Bersama” yang disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Terbukti dalam program Kapolda Sumut, Polres Tanjungbalai dengan langkah tegas melakukan pemberantasan narkotika.

Alhasil, pada Sabtu (16/9/2023), petugas menangkap 5 orang pemilik narkotika jenis pil ekstasi total keseluruhan diduga nakotika jenis pil Ekstasi sebanyak 21butir dengan berat 7.91gram.

Penangkapan kelima tersangka berlangsung di Jalan H Adam Malik, lingkungan I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK mengatakan, Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kasat Narkoba, para Kanit bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.

Di mana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya transaksi diduga narkotika jenis Ekstasi di sebuah rumah di Jalan H Adam Malik, Kota Tanjung Balai.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut selanjutnya tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah lokasi tersebut dan amankan lima pria sedang duduk di kursi ruang tamu. Polisi melakukan penggeledahan badan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan dan ditemukan barang bukti dua butir Pil warna Pink diduga narkotika jenis pil ekstasi di kantong celana sebelah kiri R. Alias I," ujarnya.

lanjutnya, lalu ditemukan dua butir Pil warna pink diduga narkotika jenis Ekstasi di kantong sebelah kanan MF Alias F dan uang sejumlah Rp 750 ribu, ditemukan di saku belakang yang diakunya sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis pil Ekstasi.

"Petugas kami kemudian lakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna pink merk Tapak kucing sebanyak 16 butir di bawah sofa tempat duduk ruang tamu rumah tersebut. Di mana barang ini diakui SRS Alias I adalah miliknya yang didapat dari MF alias F dan ditemukan satuset alat isap sabu (bong) di samping sofa tempat duduk ruang tamu rumah tersebut,. Kemudian ditemukan uang sejumlah Rp 3 juta 900 ribu di atas meja ruang tamu yang diakui SRS alias I adalah milikinya yaitu hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi," jelasnya.

Sesuai dengan keterangan SRS alias I bahwasannya di kamar Hotel Ts No 334 masih menyimpan 50 butir diduga narkotika jenis ekstasi.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan kamar nomor 334 yang atas pengakuan SRS alias I yang ditempati oleh Istrinya bernama J (lidik) setelah digeledah didampingi oleh Scurity Hotel tidak ditemukan istrinya bernama J.

Dan ditemukan 1 butir pil warna pink diduga narkotika jenis Ekstasi di atas meja TV dan sisanya 49 butir telah dibawa olh J (lidik).

"Kemudian sesuai dengan hasil Introgasi terhadap SRS alias I bahwasannya pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi tersebut didapatkanya dari MF alias F sebanyak 200 butir dengan harga per butirnya Rp 100 ribu. Sehingga total uang yang di serahkan SRS alias I kepada MF alias F sebanyak Rp 20 juta," terang Kasat.

Kemudian setelah SRS alias I menerima 200 butir diduga narkotika jenis ekstasi selanjutnya membawa narkotika jenis pil ekstasi ke hotel TS dengan menggunakab Mobil Agya warna Merah dengan plat nomor kendaraan BK 1839 KQ.

"Kemudian SRS alias I membagikan atau menjual sebahagian narkotika jenis ekstasi tersebut kepada kaki tangannya dengan sistim kerja jual dulu barulah disetorkan uangnya. SRS alias I menjual kembali 50 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi kepada MF alias F yang diterima oleh R Alias I. Atas perintah MF alias Funtuk dijual kembali. Bahwa SRS alias I menjual perbutir seharga Rp 150 ribu,"ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved