Aborsi
Lagi Aborsi di Klinik Ilegal, Perempuan Muda Digerebek Polisi dalam Kondisi Tangan Menempel Infus
Seorang wanita muda yang tengah melakukan aborsi tak berdaya saat digerebek petugas Polres Pelabuhan Belawan di klinik ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- FP, perempuan muda yang diduga hamil di luar nikah tak berkutik saat digerebek polisi ketika tengah melakukan aborsi.
FP melakukan aborsi di klinik ilegal milik LS yang ada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Saat digerebek polisi, FP yang ditemani pacarnya berinisial AS dalam kondisi lunglai.
Bayi yang sempat dikandung FP sempat dikeluarkan paksa dari rahimnya oleh LS yang merupakan bidan.
Polisi yang mengetahui hal itu sempat membawa korban dan bayinya ke rumah sakit.
Nahas, bayi tersebut meninggal dunia dan langsung dikebumikan.
"Pengguguran dilakukan di klinik tersebut dengan cara menyuntikkan pasiennya sebanyak dua kali. Saat itu FP sempat kita larikan ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).
Zikri mengatakan, saat FP melakukan aborsi, usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Namun nahas, karena terpapar zat kimia dan digugurkan paksa, bayi tak berdosa itu meninggal dunia.
Patok Tarif Rp 4 Juta
Penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktik klinik aborsi yang ada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Saat polisi mendatangi klinik aborsi itu, di dalamnya ditemukan pasangan kekasih yang baru saja aborsi.
Adapun pasangan kekasih yang tertangkap tangan melakukan aborsi dan membunuh bayinya itu FP dan AS.
Namun, polisi merahasiakan identitas kedua pasangan kekasih tersebut.
Baca juga: Saipul Jamil Ikut Serang Dewi Perssik, Benarkan Mantan Istrinya Sudah 4 Kali Aborsi: Jangan Bohong

Selain mengamankan pasangan kekasih yang baru saja aborsi, polisi juga mengamankan ibu dan anak berinisial JM dan LS.
JM adalah pemilik klinik aborsi itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.